Kemendagri Gelar Diklat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah dan Diklat Pengelolaan Arsip

infobumi.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) bekali aparatur melalui kegiatan Training of Trainers (ToT) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD), serta Diklat Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis bagi Pejabat Fungsional Arsiparis. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta, Kamis (17/10/2022).

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menjelaskan, fungsi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah diatur dalam Peraturan Pemerintahah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 yang terdiri dari pengawasan umum dan pengawasan teknis. Pengawasan umum dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke provinsi. Hal itu meliputi pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD, serta bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ToT digelar sebagai upaya sistematis dan terencana untuk mengubah dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap melalui pengalaman belajar untuk meningkatkan efektivitas kinerja berbagai kegiatan.

Sementara itu, penyelenggaraan Diklat Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis yaitu untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola administrasi mengenai cara mengelola arsip dinamis. Cara ini seperti melalui proses pengendalian arsip secara efisien, efektif dan sistematis melalui penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.

Sebagai informasi, jumlah sementara PPUPD yang tercatat pada BPSDM Kemendagri sekitar 3.909 orang. Jumlah ini belum termasuk alumni Diklat PPUPD yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi. Karena itu, pentingnya upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui Diklat fungsional pembentukan atau penjenjangan, sehingga kinerjanya semakin meningkat. Selain itu, Diklat ini dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administrasi kenaikan jenjang jabatan.

Di lain sisi, Sugeng berharap, setiap peserta dapat bersungguh-sungguh mengikuti kedua kegiatan tersebut. Dengan demikian, nantinya peserta dapat memliki pemahaman dan bisa menjalankan tugas dengan baik, sehingga memberikan dampak positif bagi unit kerjanya masing-masing.

Baca Juga:  Sudah 2108 Lembaga yang Telah Bekerja Sama dengan Dukcapil Kemendagri

Puspen Kemendagri

(Red)

Komentar