Gelar Rakor, Mendagri Ingatkan Kembali Tugas Utama dan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah

infobumi.com, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Pengarahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Penjabat (Pj.) Kepala Daerah, Selasa (1/11/2022). Rakor tersebut dipimpin langsung Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan dihadiri sebanyak 84 Pj. kepala daerah, yang terdiri dari 7 Pj. Gubernur, 15 Pj. Wali Kota, dan 62 Pj. Bupati.

“Saya ingin menyampaikan beberapa hal sebagai bentuk tanggung jawab saya sebagai Mendagri, pembina dan pengawas pemerintah daerah, sekaligus juga yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk melakukan evaluasi kepada rekan-rekan penjabat kepala daerah, yang ditunjuk oleh Bapak Presiden melalui sidang TPA (Tim Penilai Akhir),” katanya.

Mendagri mengatakan, para penjabat merupakan orang-orang terpilih yang diangkat melalui proses yang panjang. Tugas Pj. kepala daerah yang paling utama adalah menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan. Hal ini sebagai konsekuensi dari adanya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga:  Wamendagri: Lahan untuk Pusat Penyelenggara Pemerintahan di Provinsi Papua Pegunungan Telah Clear

“Tolong jaga betul amanah, kepercayaan ini. Jangan sampai nanti mengecewakan pimpinan. Apalagi kalau sampai terjadi masalah-masalah hukum, kurang mampu memenej hubungan dengan forkopimda, maupun internal dan eksternal, dengan tokoh-tokoh masyarakat dan lain-lain kurang bagus. Itu akan membawa dampak ketidakpercayaan publik,” katanya.

Mendagri melanjutkan, keberhasilan Pj. kepala daerah dalam menjalankan tugasnya dapat diukur dari respon positif yang diberikan masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, kuncinya adalah menguasai teritorial, yakni mampu mengonsolidasikan hal-hal di internal dan memperkuat peran jajaran staf.

Keberhasilan berikutnya ditentukan dari faktor eksternal. Pada konteks ini, Pj. kepala daerah didorong untuk mampu berkoordinasi dengan pihak eksternal seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), organisasi masyarakat (ormas), dan tokoh-tokoh masyarakat.

“Di samping itu juga harus memiliki landasan, pijakan yang kuat juga, yaitu masyarakat, disukai oleh masyarakat. Nah itu bisa menjadi pemimpin yang kuat, kuat gantungannya, kuat sokongan kiri kanannya penunjangnya, dan kuat dari pijakannya,” tambahnya.

Baca Juga:  Tutup Tahun 2022, Ditjen Dukcapil Capai Berbagai Lompatan Kinerja Positif

Untuk itu, Mendagri mengingatkan agar Pj. kepala daerah agar rajin membangun komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, baik tokoh formal dan informal. Pj. kepala daerah diminta tak hanya sekadar mengadakan acara formal, tetapi juga membangun hubungan informal dan komunikasi yang baik dengan para tokoh masyarakat.

“Membangun hubungan informal, datangi tokoh-tokoh ajak ngobrol. Meskipun rumahnya di dalam gang, di kampung kecil, tapi berpengaruh, datangi, dengar aspirasinya. Sudah membangun komunikasi saja sudah bagus, kuncinya itu. Sehingga ketika ada masalah cepat sekali bisa diselesaikan,” terangnya.

Mendagri menjelaskan, komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat akan memudahkan Pj. kepala daerah mendapatkan berbagai solusi dari masalah yang dihadapi masyarakat. Jika Pj. kepala daerah tidak membangun komunikasi yang baik, dinilai akan membuat jalannya pemerintahan kurang optimal. Sebab itu, Mendagri meminta Pj. kepala daerah mendedikasikan waktunya untuk lebih aktif melakukan kegiatan komunikasi publik dan tidak terlalu sering meninggalkan daerah yang dipimpinnya.

Baca Juga:  Kemendagri Hormati Putusan MK Terkait Mantan Koruptor di Pilkada

Dalam kesempatan itu, Mendagri mendorong jajaran Pj. kepala daerah untuk melakukan terobosan yang kreatif dan inovatif berdasarkan kelebihan yang dimiliki. Pasalnya selama ini para pemimpin yang berasal dari birokrat memiliki kecenderungan terkungkung pada aturan. Hal ini menjadikannya kurang optimal untuk menghasilkan kebijakan yang inovatif.

“Nah ini saya minta rekan-rekan jangan kalah untuk membuat terobosan kreatif, inovatif sepanjang tidak bertentangan dengan aturan. Banyak ruang manuver yang bisa dikerjakan sebetulnya, masih dalam koridor aturan, tapi kreativitas inovasi tetap jalan,” tandasnya.

Puspen Kemendagri

(Red)

Komentar