Sekjen Kemendagri Beberkan Fokus Agenda yang Perlu Jadi Perhatian Pemprov Papua Barat Daya

infobumi.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro membeberkan sejumlah fokus agenda yang perlu menjadi pehatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya sebagai Daerah Otonom Baru (DOB). Sejumlah agenda tersebut diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut.

Fokus agenda itu satu di antaranya membentuk organisasi perangkat daerah dan membenahi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis kompetensi. Dia mengatakan, perangkat daerah wajib dibentuk oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Daya paling lama tiga bulan dan pembenahan manajemen ASN paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian Pemprov Papua Barat Daya perlu mempersiapkan sarana dan prasarana pemerintahan. Hal itu seperti kondisi fisik gedung pemerintahan maupun peralatan perkantoran, termasuk rumah dinas pejabat. Selain itu, Suhajar mengingatkan komitmen pemerintah kabupaten/kota dan Provinsi Papua Barat sebagai daerah induk dalam memberikan dana hibah untuk operasional DOB tersebut.

Baca Juga:  Gelar Sosialisasi Pengukuran IPKD, Badan Litbang Kemendagri Harap Pemda Tingkatkan Kualitas Kinerja Tata Kelola Keuangannya

“Saya sampaikan pula kepada kawan-kawan bupati/wali kota yang hadir bahwa komitmen hibah untuk provinsi ini (diberikan) sesuai dengan kesepakatan sebelum pembentukan (Papua Barat Daya),” terang Suhajar saat memberi arahan secara virtual pada Rapat Kerja Bupati/Wali Kota se-Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (4/1/2023).

Dalam kesempatan itu, Suhajar juga menyinggung soal penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mini Tahun Anggaran 2022 dan APBD 2023. Kemudian agenda lainnya yang perlu diperhatikan jajaran Pemprov Provinsi Papua Barat Daya yakni membentuk Majelis Rakyat Papua Barat Daya. Pj. gubernur, kata dia, perlu mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan majelis tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Paling lambat proses rekrutmen anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya sudah harus selesai pada Mei 2023.

Agenda lainnya, tambah Suhajar, yakni menertibkan aset dan dokumen. Menurutnya, Pemprov Papua Barat Daya perlu mendata pengalihan aset maupun pinjam pakai baik dari provinsi induk maupun kabupaten/kota cakupan wilayah.

Baca Juga:  Kebijakan Strategis Kemenkominfo dalam Mendukung 5 Fokus Pembangunan Nasional dalam Rangka Indonesia Maju

“Kemudian saya mendorong kawan-kawan di provinsi bersama-sama kabupaten/kota memastikan fasilitasi penyelenggaraan Pemilu 2024,” tandas Suhajar.

Puspen Kemendagri

(Red)

Komentar