Polsek Panongan Polresta Tangerang Bekuk Lady Queen, Pembuat dan Pengedar Upal

infobumi.com, Tangerang- Aparat Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang wanita berinisial VH alias Lady Queen atas kasus pembuatan dan peredaran uang palsu.

“Tersangka VH alias Lady Queen ditangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (1/1/2023),” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (5/1/2023).

Dikatakan Romdhon, kasus terungkap bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PS di kawasan Panongan, Jumat (30/12/2022). Dari tangan PS, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Kepada petugas, PS mengaku mendapatkan uang palsu itu dari VH alasi Lady Queen dengan cara membeli. Masih menurut keterangan PS, harga uang palsu pecahan Rp100 ribu dijual Rp100 ribu per 3 lembar.

“Transaksi dilakukan melalui akun telegram yang dikelola oleh tersangka VH alias Lady Queen. Grup telegram itu sifatnya tertutup,” ujar Romdhon.

Baca Juga:  Kunjungi Ponpes An-Nur, Dirbinmas Polda Banten Salurkan Paket Sembako

Polisi pun menelusuri keberadaan VH alias Lady Queen dari alamat yang tertera di resi pengiriman. Polisi pun akhirnya mengetahui bahwa VH alias Lady Queen berada di Semarang.

“Dari penangkapan tersangka VH alias Lady Queen, kami mengamankan barang bukti berupa 67 lembar uang kertas palsu yang belum dipotong,” terang Romdhon.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat potong, lem kertas, cat semprot, penggaris, kertas bahan, dan juga mesin cetak. Polisi juga menangkap tersangka IIM yang merupakan bagian dari tersangka VH alias Lady Queen.

Tersangka IIM diringkus di wilayah Kudus dengan barang bukti 87 lembar uang palsu pecahan Rp100. Selain itu, polisi juga membekuk tersangka AAS yang berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Pati, Jawa Tengah.

“Dari tangan tersangka AAS, ditemukan 172 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa untuk pemeriksaan,” tutur Romdhon.

Baca Juga:  Kapolda Banten Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama dan Kapolres Serang

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

(Red)

Komentar