Pemerintah Uraikan Peran APBN dalam Pengendalian Inflasi

infobumi.com, Bogor – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menguraikan peran optimal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai shock absorber dalam pengendalian inflasi. Menurutnya, APBN mengalokasikan anggaran untuk ketahanan pangan, subsidi dan kompensasi energi, dan dana transfer umum. Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan inflasi.

“Jadi kalau kita lihat bagaimana perlindungan sosial yang juga kita berikan dalam menjaga daya beli masyarakat, itu adalah salah satu strategi menjaga daya beli sekaligus menopang pemulihan dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya pada Sesi Panel I Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tahun 2023 di Sentul International Convention Centre, Bogor, Selasa (17/1/2023).

Menurut Sri Mulyani, APBN bersama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) turut menjaga ekonomi dan masyarakat. Hal itu terlihat dari kenaikan jumlah anggaran untuk transfer ke daerah guna mendorong ekonomi masyarakat. Pada tahun 2022, transfer tersebut naik sebesar 3,9 persen. Dalam konteks ini, komponen yang paling besar adalah dana bagi hasil. Pemerintah, kata dia, terus berupaya menyalurkan dana tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Luar Biasa! Semangat Militansi 419 Disdukcapil Kabupaten/Kota Buka Layanan di Hari Libur

Sementara itu, dalam forum yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga melakukan upaya untuk mendorong stabilisasi harga barang kebutuhan pokok untuk pengendalian inflasi pangan. Dalam menerapkan langkah itu, pihaknya melakukan upaya pemantauan pasar dan harga.

“Kita punya sekarang real time harga-harga setiap hari yang dipantau melalui sistem pemantauan pasar dan kebutuhan pokok atau SP2KP yang tahun 2021 kita pantau dari 90 pasar, tapi tahun ini (2022) 441 pasar,” ujarnya.

Dirinya mengimbuhkan, upaya lainnya yakni memanfaatkan gerai maritim. Dalam konteks tersebut, pemerintah memanfaatkan tol laut, jembatan udara, serta subsidi angkutan darat untuk penurunan disparitas harga di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP). Kemudian berikutnya melalui kebijakan impor dengan memastikan masuknya impor barang kebutuhan pokok sesuai kebutuhan untuk meredam gejolak harga.

Baca Juga:  Antisipasi Dampak Inflasi, Kemendagri Ajak Daerah Lakukan Tindakan Preventif

“Yang keempat kita memanfaatkan sistem resi gudang (SRG), agar ini bisa menjadi buffer stock barang kebutuhan pokok,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

(Red)

Komentar