Dalam Hal Ini Kasus KSP indosurya “Korban Mendukung Kepada Jaksa Untuk Mengajukan Upaya Hukum Banding Atas Putusan PN Jakbar”

infobumi.com, Jakarta Barat- Keputusan majelis hakim Jakarta Barat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indo Surya memutuskan bahwa Henry Surya divonis lepas dari dakwaannya.

Dalam hal ini keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, korban merasa tidak puas dan sangat dirugikan. Untuk itu, jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, selasa (24/01/2023).

“Kami selaku korban berharap kepada pemerintah untuk segera dapat memberikan kepada para korban terkait permasalahan ini dapat segera dibayarkan, mengingat korban sudah begitu lama berharap adanya kepastian hukum yang ditunggu-tunggu oleh korban. Untuk itu, kami tetap mendukung upaya Jaksa agar segera bisa membuktikan bahwa Henry Surya telah menggelapkan uang anggota koperasi” ungkap salah satu keterangan korban KSP indosurya.

(Red)

Baca Juga:  HUT ke-71 Korpolairud, Kapolri: Wujudkan Representasi Negara Hadir Di Setiap Wilayah

 

Komentar