Antisipasi El Nino, Ditjen Bina Adwil Serahkan Bantuan Pemerintah ke 28 Daerah

infobumi.com, Jakarta – Berdasarkan prediksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), tahun 2023 diperkirakan bakal lebih kering dibandingkan tahun 2022. Selain itu, diperkirakan pula Indonesia akan mengalami El Nino setelah 3 kali terjadi La Nina sepanjang tahun 2020, 2021, dan 2022. Dampaknya, diperkirakan akan terjadi peningkatan bencana kebakaran dalam skala luas seperti kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2019 lalu.

Merespons prediksi tersebut, seluruh daerah diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana kebakaran dan karhutla. Terlebih di tahun 2023 ini, Indonesia akan bertindak sebagai Ketua ASEAN yang memperoleh mandat untuk memimpin KTT ASEAN dan berbagai pertemuan internasional yang bersamaan dengan puncak musim kemarau.

Mengantisipasi hal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan bantuan pemerintah ke sejumlah daerah, khususnya jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Pemadam Kebakaran (Sat Damkar) di sejumlah kabupaten/kota. Penyerahan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA.

Baca Juga:  Kemendagri: Wujudkan Reformasi Birokrasi dengan Berinovasi

“Hari ini tepat 1 Februari 2023 kita serahkan bantuan kepada 28 kabupaten/kota berupa 14 motor trail ke jajaran BPBD Kabupaten/Kota dan 14 portable fire pump ke jajaran Sat Damkar Kabupaten/Kota,” ujar Safrizal.

Adapun ke-28 daerah tersebut terdiri dari 14 daerah penerima 1 unit motor trail. Daerah-daerah tersebut yakni Kota Sabang, Kabupaten Aceh Jaya, Kota Subulussalam, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Lampung Barat, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Batang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Bima, Kabupaten Luwu, dan Kota Kendari.

Sedangkan 14 daerah lainnya telah menerima 1 unit portable fire pump. Daerah itu antara lain Kabupaten Aceh Barat Daya, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Gresik, Kabupaten Badung, Kota Bima, Kota Banjarmasin, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Halmahera Barat.

Baca Juga:  Kemendagri Tegaskan Pemberian TPP ASN Disesuaikan dengan Kemampuan Pemda

“Penyerahan bantuan pemerintah ini di samping untuk memperkuat kapasitas sarana dan prasarana di daerah, juga terutama untuk meningkatkan kesiapan dan kesiapsiagaan dalam memenuhi response time maksimal 15 menit sampai di lokasi bencana atau kebakaran,” sambung Safrizal.

Perlu diketahui, kebencanaan dan kebakaran merupakan sub-urusan dari urusan wajib pelayanan dasar ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini dinilai perlu diantisipasi karena menentukan aspek peningkatan kemampuan, baik dari sarana prasarana, prosedur, maupun sumber daya manusia.

“Tak bosan-bosannya kita selalu mengingatkan bahwa urusan trantibumlinmas merupakan urusan mandatory yang bersifat wajib pelayanan dasar. Sehingga perlu menjadi atensi dan dimasukkan dalam skala prioritas dalam pengambilan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tegas Safrizal.

Di samping itu, Safrizal mengatakan, tugas satuan pemadam kebakaran tidak hanya berkaitan dengan upaya pemadaman kebakaran semata, tetapi juga termasuk unsur penyelamatan. Aspek ini secara faktual sering dipraktikkan di lapangan, tetapi masih kerap terlewatkan. Oleh karena itu, mengingat ruang lingkup tugas satuan pemadam kebakaran yang luas, maka partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan.

Baca Juga:  Itjen Kemendagri Gelar Sosialisasi Dukung Percepatan Izin Berusaha di Daerah

“Pada kesempatan ini kami mendorong terus pembentukan relawan pemadam kebakaran atau disingkat Redkar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, sebagai bagian yang integral dalam upaya pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Serta ke depan parameter pemberian bantuan pemerintah akan pula didasarkan pada Pemda yang telah mampu membentuk dan membina barisan Redkar di daerahnya,” pungkas Safrizal.

Puspen Kemendagri

(Red)

Komentar