BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting Angkatan I Tahun 2023

infobumi.com, Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan ke-1, Rabu (1/2/2023).

Mewakili Kepala BPSDM Kemendagri, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Anggar Pramudiani Widyaningtyas dalam sambutannya menyampaikan tujuan penyelenggaraan Diklat tersebut. Yakni untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan atau pembentukan Perda dan Perkada yang berkualitas, serta dikerjakan secara kualitatif, responsif, dan aspiratif.

“(Kualitas) Perda lebih penting daripada kuantitas, sebab Perda yang memiliki kualitas tidak dilihat dari seberapa banyak Perda yang ditetapkan, akan tetapi dilihat dari seberapa efektif Perda memberikan manfaat dan berkontribusi untuk masyarakat luas,” kata perempuan yang biasa disapa Tyas tersebut.

Baca Juga:  Raih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Polres Metro Tangerang Kota Mendapat Penghargaan dari Ombudsman

Tyas menjelaskan, pembentukan Perda merupakan wujud penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu juga merupakan kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Ia menambahkan, Perda dan Perkada menampung kondisi khusus daerah secara lebih spesifik. Untuk itu Perda yang ditetapkan harus sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat setempat.

“Harus sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat, harus mempunyai dasar atau tujuan pembentukan yang telah diatur sebelumnya dan atau ditetapkan pada peraturan yang lebih tinggi kewenangan berlakunya,” ujarnya.

Tyas berharap, pembentukan Perda ke depan lebih terarah dan terkoordinasi. Apalagi secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui untuk membuat Perda dan Perkada. Proses itu meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.

Sebagai informasi, penyelenggaraan Diklat dilaksanakan selama lima hari kerja dengan metode blended learning di Gedung F BPSDM Kemendagri. Adapun narasumber yang dihadirkan merupakan orang-orang yang berkompeten di bidangnya, sehingga diharapkan peserta dapat bersungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan.

Baca Juga:  HUT DKPP Ke-8, Mendagri Minta DKPP Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik

Puspen Kemendagri

(Red)

Komentar