Wamendagri Apresiasi Penyelesaian Lahan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah

infobumi.com, Nabire – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyampaikan apresiasinya kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian lahan pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Melalui rapat yang berlangsung selama 6,5 jam, lahan seluas 300 hektare disepakati untuk menjadi pusat pemerintahan provinsi tersebut. Luas lahan ini bertambah dari yang semula disepakati seluas 75 hektare.

“Ini saya pikir sesuatu yang luar biasa. Dan saya menyampaikan terima kasih lagi kepada Kepala Suku Wate (Yohanes Wanaha) yang ikut terlibat rapat pada sore hingga malam hari ini, yang juga ikut menyetujui untuk proses penyerahan lahan yang juga akan dikerjakan oleh tim,” ujar Wempi di hadapan awak media di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu (8/2/2023).

Dia mengatakan, tim yang bakal mengurus penyerahan lahan tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Tengah Nomor 1 Tahun 2023. Tim tersebut juga melibatkan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, Polda Papua, Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire, dan Badan Musyawarah Adat (BMA) Suku Wate.

Baca Juga:  BMKG; Menghimbau Kepada Masyarakat Untuk Waspada Dalam Menghadapi Cuaca Ekstrim

Wempi mengatakan, dirinya atas nama pemerintah dan juga mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan rasa bangga karena upaya penyelesaian penyediaan lahan berjalan baik. Semua itu, kata dia, terjadi berkat dukungan seluruh pihak, terutama dari jajaran kepala daerah se-Provinsi Papua Tengah.

“Saya berharap ini menjadi penyemangat buat kita. Semakin giat kita bekerja untuk mengangkat harkat derajat martabat masyarakat di Papua Tengah supaya kemajuan semakin nyata. Bisa kita lihat ke depan, perbaikan ekonomi, kesejahteraan, pembangunan infrastruktur bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.

Melalui langkah ini, dirinya berharap, kesiapan dalam pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Tengah dapat lebih optimal. Dengan demikian, tahapan selanjutnya dapat dilakukan dengan baik demi kelancaran proses pemerintahan.

Puspen Kemendagri

(Red)

Komentar