Berpedoman pada Perundang-undangan, Kemendagri Perkuat Kelembagaan Kesbangpol di Daerah

infobumi.com, Balikpapan – Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penguatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Kepala Subdirektorat Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Ditjen Polpum Kemendagri Ispahan Setiadi mengatakan, penguatan Badan Kesbangpol merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Hal itu disampaikan Ispahan dalam Panel II Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergi Pelaksanaan Program Kegiatan Bidang Politik dan Pemerintahan Umum bertema “Perencanaan Program/Kegiatan dan Anggaran Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah”.

“Permendagri ini intinya sebetulnya untuk memberikan kepastian hukum dan kekosongan hukum terhadap perangkat daerah yang terkena dampak dari perubahan Undang-Undang Nomor 23 (tentang Pemerintahan Daerah),” katanya di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (21/2/2024).

Baca Juga:  Kemendagri Ingatkan Pentingnya Penganggaran PPPK dalam APBD

Ispahan menerangkan, saat ini Kesbangpol sudah banyak memiliki kegiatan serta anggaran dibandingkan masa sebelumnya. Apalagi pada tahun 2024 nanti, masyarakat dihadapkan pada penyelenggaraan Pemilu yang membutuhkan dukungan Kesbangpol.

“Sekali lagi, Kesbangpol punya peran yang sangat strategis khususnya dalam memelihara stabilitas politik dan pemerintahan, sehingga kelancaran pembangunan, kelancaran program prioritas nasional juga membutuhkan dukungan teman-teman Kesbangpol di daerah,” ujarnya.

Hal itu diamini oleh Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdirektorat Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Yasoaro Zai. Dia menyampaikan, ke depan peran Badan Kesbangpol baik itu badan, dinas, maupun kantor sangat penting. Meski begitu, revisi-revisi mengenai perubahan anggaran perlu dilakukan melihat pada 2024 bakal digelar Pemilu dan Pilkada Serentak.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Roberia memaparkan, Kesbangpol memiliki peran luar biasa dan strategis bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Dia meminta jajaran Kesbangpol untuk memahami peraturan perundang-undangan secara lebih saksama, khususnya terkait hal ‘tertentu’ dalam ‘situasi tertentu’. Makin fokus satu subjek hukum melaksanakan tugasnya maka akan semakin luar biasa.

Baca Juga:  Mendagri Minta Kepala Daerah Membuka Pemblokiran Jalan Yang Menghambat Distribusi Logistik Bahan Kebutuhan Pokok dan Kesehatan Masyarakat

“Menjaga persatuan, kesatuan mungkin gampang kita bicarakan, tapi bagaimana mulai dari deteksi dini sampai kemudian tindakan yang harus diambil, itu tidak gampang,” terangnya.

Di sisi lain, Kepala Subdirektorat Wilayah V Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otda Paskalis Baylon Meja menerangkan, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah mengatur tentang evaluasi perangkat daerah ke dalam beberapa aspek.

Paskalis melanjutkan, beberapa aspek tersebut yang berkaitan dengan Kesbangpol, yaitu pertama terkait dengan besaran struktur dibandingkan dengan volume kerja atau produktivitas. Fungsi dalam perangkat daerah boleh tetap ada tapi jika dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) belum menjadi prioritas, maka fungsi akan dileburkan untuk efisiensi. Kedua, evaluasi budaya kerja. Ketiga, terkait inovasi.

“Kembangkan inovasi-inovasi untuk penyampaian data temu cepat, lapor cepat, cegah dini, deteksi dini. Saat ini belum ada aplikasi itu ya, yang dari Kesbangpol,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kemendagri Bagikan 42 Mesin ADM ke Dukcapil Daerah

Terakhir, Analis Kebijakan Ahli dari Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ivan Syahreza mendorong perangkat daerah, khususnya Kesbangpol untuk memanfaatkan infrastruktur aplikasi berbagi pakai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Data dari aplikasi yang dibutuhkan Kesbangpol tidak hanya dari internal Kesbangpol, tapi dibutuhkan dari instansi lainnya, dari dinas lainnya, atau kementerian lainnya. Ini makanya kami di dapat amanat terkait SPBE itu untuk mengembangkan pusat data nasional,” tandasnya.

Puspen Kemendagri

(Red)

Komentar