Uang Senilai Rp 104 Juta Milik Lansia di Banten Tidak Bisa Ditukar, Ini Alasannya

infobumi.com, Tangerang- Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mengeluarkan pernyataan bahwa uang senilai Rp 104 juta yang dimiliki oleh seorang lansia di Banten, Sarneli (70), tidak bisa ditukar. Namun, hal ini hanya berlaku untuk uang pecahan lama atau keluaran era 1990-an.

Menurut kepala kantor perwakilan BI Provinsi Banten, Imaduddin Sahabat, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, uang tersebut sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Sarneli berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 104 juta selama 10 tahun dan menyimpannya di dalam ember dan plastik merah besar. Namun, BI menemukan bahwa uang tersebut terdiri dari beberapa uang pecahan dengan cetakan lama atau emisi tahun 1990-an, seperti Uang Pecahan 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998, Uang Pecahan 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998, Uang Pecahan 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999, dan Uang Pecahan 100.000 Tahun Emisi (TE) 1998.

Baca Juga:  Begini kata Pengamat:Soal Dukungan BP2M Deklarasi Puan Sebagai Capres 2024

Imaduddin Sahabat menjelaskan bahwa batas waktu penukaran uang tersebut sudah ditentukan, yaitu pada 31 Desember 2008 sampai 30 Desember 2013, dan di 31 Desember 2013 sampai 30 Desember 2018 dapat ditukar ke BI. Oleh karena itu, uang tersebut sudah tidak bisa ditukar baik di Bank Umum maupun di Bank Indonesia.

Imaduddin Sahabat menyarankan agar uang tersebut bisa dikoleksi atau ditawarkan kepada kelompok Numismatik. Meskipun uang tersebut tidak bisa ditukar, namun uang tersebut tetap memiliki nilai historis dan bisa menjadi benda koleksi yang menarik.

(Red)

Komentar