Pendiri KSP Indosurya Divonis 18 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Rp 106 Triliun Terbesar di Indonesia

infobumi.com, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Putusan ini dikeluarkan setelah hakim tingkat kasasi mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan lepas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Putusan kasasi ini mengakibatkan pembatalan putusan lepas PN Jakarta Barat. Ketua Majelis Hakim Suhadi, yang memimpin sidang kasasi, menyatakan bahwa Henry Surya terbukti bersalah berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 3 pidana, yang mengakibatkan hukuman penjara 18 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar subsider 8 bulan.

Kasus ini berawal ketika Majelis Hakim PN Jakarta Barat memutuskan melepaskan Henry Surya dengan dakwaan dugaan penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 106 triliun. Namun, majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan bahwa tindakan Henry Surya bukan merupakan ranah pidana, melainkan perkara perdata.

Baca Juga:  KPU Update Daftar Pemilih Berkelanjutan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tangerang Ajak Masyarakat Cek DPB, Begini caranya

Jaksa penuntut umum, melalui JPU, mendakwa Henry Surya dengan pelanggaran Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meskipun jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar, hakim memutuskan untuk melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan jaksa, mengingat tindakannya lebih berkaitan dengan perkara perdata.

Kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya ini diketahui sebagai yang terbesar di Indonesia, dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun. Jumlah kerugian tersebut didasarkan pada hasil Laporan Analisis (HLA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menganalisis uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah. Henry Surya menjalani hukuman 18 tahun penjara atas perbuatannya dalam kasus tersebut. Dua tersangka lainnya, John Endrea dan Soweto Ayub, masih buron dan diburu aparat.

Baca Juga:  Polsek Balaraja Polresta Tangerang Ringkus Residivis Gelapkan Mobil Kontainer dan Besi Tua Puluhan Ton

(Red)

Komentar