Penangkapan Menteri Komunikasi dan Informatika atas Kasus Korupsi yang Diperiksa Kejaksaan

infobumi.com, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aksi ini dilakukan setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Johnny G. Plate awalnya diperiksa sebagai saksi, namun setelah tiga jam pemeriksaan oleh Asisten Jaksa Wilayah Pidana Khusus (Jampidsus), ia muncul sebagai tersangka dengan mengenakan jaket pelampung.
Segera setelah menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka, Kuntadi, direktur penyelidikan Gambedzos, mengatakan pihaknya menggerebek rumah Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kantor Komunikasi dan Informatika.

“Setelah sidak, kami lakukan penggeledahan di kediaman Menkominfo dan Dinkominfo,” kata Kuntadi di Gedung Edaran Jampidsus Kejaksaan RI, Rabu (17/5/2023). Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung dengan tujuan mendapatkan banyak bukti yang dibutuhkan dalam kasus ini.

Kuntadi menjelaskan, tujuan utama partainya saat itu adalah mengungkap kejahatan korupsi dan melacak kerugian negara senilai 8,3 triliun rupiah.
“Saat ini, kami fokus untuk mengungkap kejahatan korupsi dan mengambil langkah-langkah perampasan Negara. Kami telah mengambil alih aset dan, tentu saja, kami akan membuat beberapa perkembangan baru,” kata Kuntadi

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi serta menjaga kehormatan dan kepercayaan warga negara terhadap lembaga pemerintahan. Kejaksaan berupaya mengungkap fakta dan melibatkan semua pihak yang terlibat dalam skandal itu agar keadilan ditegakkan.

(Red)

Komentar