Antam Terseret Korupsi Emas Rp 47,1 Triliun, DPR Pertanyakan Fungsi Komisaris

infobumi.com, Jakarta- Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak, menyoroti peran pengawasan yang dilakukan Komisioner PT Aneka Tambang (Antam) setelah perusahaan tersebut terlibat kasus korupsi Rp 47,1 triliun. Amin mengatakan, kasus korupsi Antam bukan kali pertama terjadi.

Dalam sebuah wawancara, Amin mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan ketetapan tentang korupsi. Sementara itu, kasus korupsi yang saat ini diusut Kejaksaan diduga bersifat sistematis dan unik.

Dari sudut pandang Amin, skeptisisme sistemik ini bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, Antam diduga melakukan korupsi emas cukup lama, sejak 2015 hingga 2022. Bahkan, Kejaksaan saat ini memperpanjang penyidikan hingga 2010. Kedua, modus operandi kasus ini adalah mengubah dan memalsukan status impor. dokumen atau kode.

Amin mengungkapkan keprihatinan atas buruknya pengawasan Dewan Antam terhadap kejahatan jangka panjang. Dia ingin Kejaksaan mengusut tidak hanya anggota dewan dan direksi, tapi juga direksi untuk memperkuat pengawasan dan membersihkan Antam dari korupsi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Emiten Tahun 2011, Dewan Pengawas bertanggung jawab untuk menjamin tata kelola emiten yang baik. Namun, Amin menduga jajaran direksi Antam tidak mengetahui adanya dugaan korupsi sejak 2015.

Baca Juga:  Badan Litbang Kemendagri Gelar Seminar Bahas Hasil Kajian Konflik Pertanahan

Hal itu menimbulkan pertanyaan sejauh mana tanggung jawab pengawasan telah dipenuhi.

Pengamat BUMN Toto Pranotto juga mempertanyakan pengendalian internal Antam. Ia menyoroti lemahnya mekanisme pengendalian internal yang tidak mampu mendeteksi tanda-tanda korupsi. Tutu yakin peran pengawasan komisaris dapat diperkuat dengan mengizinkan komite audit untuk menyelidiki transaksi atau praktik perusahaan yang mencurigakan.
Selain itu, Tutu mengindikasikan adanya pengawasan eksternal oleh kantor akuntan dan auditor Overordnet Revision (BPK). Meskipun perusahaan publik secara teratur menyiapkan akun yang diaudit oleh kantor akuntan independen, ada kasus korupsi seperti kasus Antam menunjukkan bahwa ada kesalahpahaman tentang mekanisme pengawasan berlapis. Hal ini menimbulkan keraguan tentang efektivitas pengendalian internal dan eksternal.

Amin sendiri telah mengomentari kasus tersebut. Syarif Faisal Al-Qadri, Direktur Departemen Sekretariat Jenderal Antam mengatakan, perseroan menghormati dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mereka bersedia bekerja sama dalam proses penyidikan, dan telah meyakinkan bahwa gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi operasional perusahaan. Antam terus mengoperasikan layanannya secara optimal untuk menjamin berfungsinya layanan pelanggan.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Banten Gelar Patroli Dialogis dan Bagikan Masker di Perairan Anyer

Namun, pengamat BUMN Toto Pranotto sempat heran dengan masalah tersebut karena sudah berlangsung beberapa lama. Dia menyoroti lemahnya pengendalian internal Antam yang gagal mendeteksi tanda-tanda korupsi. Agar fungsi pengawasan KPPU dapat berjalan maksimal, praktik korupsi seperti pemalsuan dokumen impor emas harus diungkap.

Kasus tersebut juga terkait dengan peran bea cukai dalam pengaturan komoditas emas. Kejaksaan Agung telah mewawancarai sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan niaga terkait komoditas emas sejak 2010 hingga 2022. Penyidikan masih berlangsung dan melibatkan banyak pihak terkait.
Kasus suap emas senilai Rp 47,1 triliun menyoroti peran penting direksi dalam menjalankan fungsi pengawasan perusahaan. MPR juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan Direksi Antam. Langkah-langkah untuk memperkuat pengawasan Antam dipandang penting untuk membasmi korupsi korporasi. Selain itu, praktik ini dirancang untuk mencegah komisi diabaikan atau terlibat dalam praktik korupsi.

Baca Juga:  HUT ke-27 kota Tangerang di Meriahkan Lomba Sepeda Santai,Polisi Berikan Pengamanan dan Pengawalan Lomba

Isu ini menjadi kepentingan umum karena merupakan BUMN, dan dimiliki oleh Negara. Keberhasilan regulasi yang efektif penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan integritas perusahaan yang terdaftar. Semua pihak berharap masalah ini dapat diselesaikan secara tuntas, dan memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk memperbaiki mekanisme pengelolaan dan pengawasan BUMN lainnya.

(Red)

Komentar