Delapan Fraksi di DPR RI Menolak Perubahan Sistem Pemilu Menjadi Proporsional Tertutup

infobumi.com, Jakarta- Dalam jumpa pers yang digelar delapan fraksi DPR RI, mereka menyatakan penentangan terhadap rencana perubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup. Faksi menunjukkan bahwa parlemen memiliki kekuatan untuk mengubah undang-undang yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) jika hakim memutuskan amandemen tersebut.

Habibor Rukhman, anggota Komite Ketiga DPR, pertama kali mencatat bahwa DPR tidak ingin menggunakan terlalu banyak kekuasaan. Namun, dia mencontohkan, DPR memiliki kewenangan sebagai lembaga legislatif yang harus dihormati.
Dalam konferensi pers, Habiburkhman mengatakan, jika para deputi terus mengubah keputusan sistem pemilu, parlemen akan menggunakan kekuasaannya untuk mengubah undang-undang Mahkamah Konstitusi dan membatalkan kekuasaan Mahkamah Konstitusi. Hal itu dilakukan agar sistem pemilu yang diinginkan Mahkamah Konstitusi tidak terulang di kemudian hari.
Habiburukhman juga menegaskan bahwa delapan fraksi MPR sependapat dengannya untuk mereformasi sistem pemilu. Dia meyakinkan bahwa Republik Demokratik akan melakukan perubahan yang diperlukan, termasuk mengubah undang-undang Mahkamah Konstitusi jika diperlukan.

Sebelumnya, Deputi Hukum dan mantan Menteri HAM Dani Indraana menyatakan telah menerima informasi tentang putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu legislatif, yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau membawa foto ke partai politik. Denny juga mengungkapkan putusan tersebut mengandung dissenting opinion dari pengadilan. Namun, juru bicara MP Fajar Laksono mengaku belum mengetahui informasi apapun terkait hasil keputusan Pilkada 2024 yang kembali ke sistem proporsional tertutup. Fajar tidak menanggapi keberatan atas keputusan anggota tersebut.

Perdebatan berlanjut antara Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota tentang perubahan sistem pemilu. Delapan fraksi Republik Rakyat Demokratik masih bersikeras menolak perubahan, mengingat Republik Rakyat Demokratik memiliki kekuasaan untuk mengubah undang-undang terkait dengan Mahkamah Konstitusi.

(Red)

Komentar