Sidang Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora Dimulai, Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Hadir di Pengadilan

infobumi.com, Jakarta Selatan, 6 Juni 2023 – Sidang dakwaan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dimulai hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tiba di pengadilan dalam keadaan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa. Mario Dandy dan Shane tampak serius, mengenakan rompi tahanan, dan diborgol. Mereka dipandu oleh petugas ke ruang sidang yang telah dipersiapkan.

Mario Dandy memasuki ruang sidang terlebih dahulu. Dengan langkah tegap, ia melepas rompi tahanan dan borgolnya. Terlihat ia mengenakan kemeja putih, celana panjang, dan sepatu hitam yang terlihat rapi. Dalam keadaan yang tenang, ia kemudian duduk di kursi terdakwa yang telah disiapkan di ruang sidang.

“Dibuka, terbuka untuk umum,” ujar hakim dengan tegas, menandakan dimulainya proses sidang.

Baca Juga:  Tewaskan 3 Orang, Sopir Truk di Balaraja Tangerang Jadi Tersangka

Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023, di kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Insiden tersebut telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media.

Setelah penyelidikan yang intensif, polisi menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain keduanya, ada juga seorang remaja berusia 15 tahun, yang diidentifikasi sebagai AG, yang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

AG sebelumnya telah menjalani persidangan terpisah dan divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, AG telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Sidang yang dimulai hari ini akan menjadi tahap penting dalam proses peradilan kasus penganiayaan ini. Publik dan keluarga Cristalino David Ozora menantikan keadilan dan harapannya agar kebenaran terungkap dalam persidangan ini.

Baca Juga:  Polda Banten Laksanakan Diklat Integrasi TNI-POLRI Tahun Anggaran 2021

Proses persidangan akan melibatkan pihak pengacara, jaksa penuntut umum, serta saksi-saksi yang akan memberikan kesaksian mereka. Semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran terungkap sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.

Sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora akan terus berlanjut dan menjadi fokus perhatian masyarakat. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu bagi nasib terdakwa, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

(Red)

Komentar