Penganiayaan Brutal dengan Selebrasi Mirip Pemain Sepak Bola, Mario Dandy Satriyo Didakwa Berencana

infobumi.com, Jakarta- Sebuah kasus penganiayaan berat mengguncang Jakarta Selatan. Mario Dandy Satriyo, bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan seorang perempuan berinisial AG, didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa tindakan kejam itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU mengungkapkan rincian tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. Jaksa menilai perbuatan ini melanggar berbagai pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kronologi kejadian dimulai ketika Mario mendapatkan informasi dari mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda, tentang hubungan AG dengan David. Mario yang marah menghubungi David dan AG untuk meminta klarifikasi, tetapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Akhirnya, dengan bantuan AG, Mario berhasil mengajak David bertemu di Perumahan Green Permata.

Baca Juga:  Pemilik Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

Jaksa menggambarkan bahwa penganiayaan terjadi pada pertemuan itu. Mario, AG, dan Shane, yang secara sadar telah merencanakan tindakan kekerasan ini, melakukan serangkaian aksi yang mengerikan terhadap David. Mario dengan sengaja memilih kepala David sebagai targetnya.

Tindakan penganiayaan dimulai dengan memerintahkan David untuk melakukan push-up, tetapi ketika David tidak sanggup, Mario menendang dan menginjak kepala David dengan kejam. Bahkan setelah David jatuh tak berdaya, Mario melanjutkan kekerasan dengan tendangan free kick ala Cristiano Ronaldo ke arah kepala David, disertai selebrasi mirip dengan yang dilakukan oleh pemain bola terkenal itu.

Aksi kejam ini hanya berhenti ketika seorang ibu, Natalia Puspita Sari, berteriak dan menghentikan kejadian itu. Namun, akibat cedera parah pada kepala, David mengalami penurunan kesadaran, infeksi bakteri pada darah, dan bengkak otak yang dapat mengakibatkan cacat permanen. Menurut keterangan dari Direktur Mayapada Hospital Kuningan, David juga mengalami kondisi amnesia sehingga tidak dapat mengingat kejadian yang menimpanya.

Baca Juga:  Jalin Kerjasama dengan Disdik, KNPI : Semoga Bisa Meminimalisir Aksi Gengster dan Tawuran!

Dalam persidangan yang sedang berlangsung, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan AG menghadapi dakwaan serius atas penganiayaan berencana yang telah mereka lakukan.

Komentar