Sekjen Kemendagri Minta Lima Program Prioritas Nasional Dijadikan Pedoman Kerja ASN

infobumi.com,Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo meminta lima Program Prioritas Nasional dijadikan acuan dan pedoman kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), para perangkat daerah termasuk Sekretaris Daerah (Sekda). Hal itu diungkapkannya saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3 Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).

“Pada saat pelantikan Presiden ada 5 (lima) prioritas, bagaimana mampu menguasai teknologi yang tentunya berbudaya, melanjutkan pembangunan infrastruktur khususnya dalam menghubungkan kawasan distribusi maupun kawasan produksi, terutama kawasan wisata dalam meningkatkan nilai tambah, selanjutnya penyederhanaan regulasi sehingga prosedur yang panjang harus dipotong. Ini menjadi pedoman kita bagaimana mewujudkan birokrasi yang sederhana, kemudian transformasi ekonomi dan daya saing,” kata Hadi.

Dari beberapa prioritas Presiden tersebut, Kemendagri bersama Kemenkes dan KPK patut berbangga karena telah berhasil mendorong Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ini mengatur rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. Namun sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan dan tata kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam melaksanakan otonomi tersebut Direktur Rumah Sakit Daerah tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah.

Baca Juga:  Mendagri Minta Kesbangpol Kawal dan Sukseskan Program Prioritas Pembangunan Nasional

“Dari beberapa prioritas Bapak Presiden, maka hari ini kita bersyukur bahwa Kemendagri bersama dengan KPK mempu menerbitkan PP Nomor 72, termasuk dengan Kemenkes dan Pemda, dalam menyikapi kelembagaan Rumah Sakit Daerah,” ujar Hadi.

Peraturan Pemerintah ini ditujukkan untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan objektif dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam Peraturan Pemerintah diatur penguatan fungsi Inspektorat Daerah, penugasan Inspektorat Daerah dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, pelaporan hasil pengawasan Inspektorat Daerah yang terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah kepada Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan supervisi pelaporan yang melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan internal Pemerintah, penambahan inspektur pembantu, peran Pemerintah Pusat dalam pengisian jabatan Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu serta mekanisme konsultasi dalam pemberhentian dan mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu.

Baca Juga:  Kemendagri Dorong Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif dan Produktif Petani Pemakai Air di Jatiluhur

“Kaitannya dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 ini adalah terkandung maksud dan tujuan bagaimana kita bisa mewujudkan Inspektorat sebagai penyelenggaraan di bidang Pembinaan dan Pengawasan ini mampu melaksanakan tugas secara profesional, independen dan yang lebih khusus adalah adanya penyalahgunaan wewenangan, adanya indikasi kerugian negara yang ada di daerah masing-masing. Oleh karena itulah kita bersyukur adanya PP Nomor 72 Tahun 2019 ini adalah upaya memperkuat kelembagaan Inspektorat, baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, di mana untuk inspektorat diberikan tambahan fungsi dalam pengawasan dan pelaksanaan reformasi birokrasi, fungsi ini pun memberikan dampak status dan juga perangkat daerah dalam kaitannya dengan Indeks Reformasi Birokrasi,” jelasnya.

Dengan demikian, Hadi berharap, diperkuatnya Inspektorat Daerah, mampu menghadirkan SDM Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang profesional, independen dalam melaksanakan tugasnya.

“Kita harapkan bahwa Inspektorat ini benar-benar mampu menghadirkan SDM APIP yang unggul, SDM APIP yang profesional, pencegahan korupsi sebagai prioritas kerjanya. Demikian pula Kemendagri dalam pelaksanaan tugas pengawasan akan melakukan supervisi dengan aparat pengawas instansi pemerintah, kemudian juga untuk kabupaten/kota konsultasi kepada gubernur. Dengan demikian harapan kita APIP ini akan semakin profesional, semakin efektif, dan semakin independen di dalam pelaksanaannya,” kata Sekjen Hadi Prabowo.

Baca Juga:  Kemendagri Gelar Rakor Sosialisasi Upaya Penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) Sektor Timur

 

Komentar