Ditresnarkoba Polda Banten, Razia Toko Kosmetik, Sita Obat Terlarang 2.115 pil hexymer dan Tramadol

infobumi.com Serang Banten
Ditrektorat Narkoba Polda Banten, Kembali melakukan penggerebekan penjualan obat obatan keras dan terlarang, yaitu tramadol dan hexymer yang tersimpan untuk jualan di Toko berkedok kosmetik di Jalan Veteran Dusun Sumur Daun, Kecamatan Sukamanah, Kabupaten Tanggerang, Rabu 30/Okt/2019.

Dirnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Hernowo, Sik., M.H, Mengatakan Bahwa Dari Razia dan penggerebekan itu tiga warga Aceh berinisial SA (24), LK (28), dan DS (23), telah berhasil kami amankan dan menyita obat obatan terlarang sebanyak 2.115 pil tramadol dan hexymer.

Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan kegiatan dari toko kosmetik tersebut. Menurut warga, banyak anak muda yang kerap kali membeli pil penenang di toko kosmetik tersebut.

“Dari laporan itu, kami langsung menindaklanjutinya. Toko Kosmetik yang berada di Jalan Veteran itu, diduga kuat mengedarkan obat-obatan keras dan terlarang seperti tramadol dan hexymer,” katanya saat di konfirmasi awak media.

Baca Juga:  Polresta Bandara Soetta Berhasil Bekuk Pencuri Keran dan Shower Di Gedung Baru

Menurut Diresnarkoba, dari toko kosmetik tersebut tim Ditnarkoba Polda Banten mengamankan ribuan butir obat daftar “G” jenis tramadol dan eximer, serta tiga orang warga Aceh. Untuk kepentingan penyelidikan, ribuan obat dan ketiganya dibawa ke Mapolda Banten.

“Dari toko tersebut kita amankan 1.006 butir tramadol dan 1.105 butir heximer. Tiga orang yang kita amankan SA, LK dan DS kesemuanya warga Aceh, dan kita amankan dan akan kita tahan di Mapolda Banten untuk penyidikan lebih lanjut” ujarnya.

Diresnarkoba menambahkan atas ulahnya, para pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 196, 197 dan 198 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Obat ini dijual harusnya ada resep dokter, tidak bisa dijual bebas kepada sembarang orang,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P. menghimbau kapada para orang tua , agar memperhatikan gerak- gerik putranya. Sebab, peredaran obat yang serupa lebih banyak menyasar kaum remaja.

Baca Juga:  Polresta Tangerang dan Muspika Gelar Operasi Yustisi di Stasiun Kereta Api Tigaraksa

“Kita himbau awasi putra- putri kita, ini efek obat itu mengarah pada narkoba,” tuturnya.

Komentar