Buronan Pembobol ATM Melawan Saat Di Tangkap, di Hadiahi Timah Panas

infobumi.com,Tangerang– Menyandang gelar DPO Hampir satu tahun, dua pelaku pembobol ATM BRI Tangerang ini akhirnya ditangkap. Bahkan salah satu pelaku terpaksa harus dihadiahi timah panas karena melawan petugas.

kaburnya pembobol ATM yang berakhir dalam penjara ini diungkap saat Konfrensi pers yang digelar di Aula MapolresMetro Tangerang Kota Jumat (23/11/2019).

Peristiwa terjadi.pada 2018 lalu tepatnya pada 20, Desember2018 Pukuk 19.30 Wib Sebuah Toko waralaba (Alfamart) dijalanArya Wasangkara Bugel Karawaci Kota Tangerang didatangi oleh dua orang mengaku sebagai petugas bagian perawatan mesin ATM.

” Pelaku masuk ke Alfamart dan mengaku seolah petugas perawatan mesin ATM. Sehingga Alfamart tidak curiga dengan pelaku,” ungkap Kapolres.

Merasa penyamaranya berhasil kedua pelaku dengan leluasa melakukan aksinya.

” Pintu Brankas pertama dibuka menggunakan Obeng min. Selanjutnya pelaku mulai membuka brankas ATM BRI menggunakan Kunci DAMI dan mengambil KASET berisikan uang sebanyak Rp 68.000.000 pecahan Rp. 50.000,” lanjut Kapoĺres.

Baca Juga:  Polres Cilegon berhasil ungkap kasus tindak pidana prostitusi online

Pasca kejadian tersebut, berdasarkan Laporan kepolsian, Sabtu (5/01/2019). Tim Resmob Restro Tangerang Kota dipimpin Kanit Resmob Iptu Mohamad Tapril melakukan penyelidlkan disektar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun dari keterangan saksi serta rekaman CCTV di TKP didapat Informasi mengenai ciri-ciri pelaku dan jenis kendaraan Roda dua yang digunakan pelaku.

Setelah hampir setahun menjadi DPO, kedua pelaku berinisial MS dan RR akhirnya tertangkap di tempat terpisah.

MS ditangkap dirumahnya namun saat diinterogasi sempat melawan dan akan melarikan diri hingga petugas melakukan tindakan tegas terukur yang melukai betis pelaku.

Kemudian dari mulut tersangka MS menyebut nama RR sebagai rekanya saat beraksi dan mengaku hanya sekali itu beraksi.

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap RR dan akhirnya tertangkap.

Kedua tersangka pembobol ATM kini telah berada di Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 1.812 Ekor Burung Ilegal di Banten.

Barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, warna merah, Satu unit sepeda motor Honda Revo, wama hitam, satu Buah Kaset ATM, Satu Kunci DAMI, satu buah Kunci Tombak, dan satu Buah Kunci paskia telah disita petugas.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukumanya Paling lama Lima (5) tahun penjara,” tutup Kapolres.

Komentar