Rakorsus Kementerian/Lembaga Hasilkan Strategi Penanganan Potensi Karhutla Tahun 2020

infobumi.com,Jakarta – Rapat Koordinasi Gabungan Tingkat Kementerian/Lembaga tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dipimpin oleh Menkopolhukam Mahfud MD., menghasilkan strategi penanganan potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2020. Strategi tersebut berupa pencegahan hingga penindakan dan penegakkan hukum agar penanganan Karhutla optimal.

“Strategi penanganan Tahun 2020, pertama pemetaan bencana secara akurat, inventarisasi perizinan, kebun, hutan industri, patroli, dukungan alat pertanian, perlunya penanganan wilayah hutan dan menjaga dari kebakaran, pendidikan masyarakat bersama, demoplot pertanian gambut, kemudian sistem peringatan dini dan sistem jarak jauh, penetapan awal siaga darurat dan apel siaga, penertiban kebun dan terlibat aktifnya masyarakat mencegah untuk melakukan pencegahan, penegakan hukum untuk membuat efek jera,” kata Menkopolhukam di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (06/12/2019).

Sinergi hingga ke unit pemerintahan terkecil seperti Desa dan pelibatan masyarakat juga dipandang merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam pencegahan Karhutla. Hasil Rakorsus juga menyoroti dana desa yang dapat digunakan dalam upaya pencegahan Karhutla.

“Sinergi lembaga-lembaga sampai ke tingkat Desa dan masyarakat dan pelibatan masyarakat tentu saja, sehingga masyarakat itu, memperbaiki regulasi untuk pengolahan lahan yang tradisonal dengan membuka akses, kemudian membangun dan mendorong desa mandiri, memanfatkan dana desa untuk penanganan Karhutla agar didorong oleh Bupati dan Walikota untuk penyediaan alat sumur bor atau embung juga dalam dana bagi hasil, serta penyusunan peraturan daerah utnuk menangani Karhutla,” ujarnya.

Baca Juga:  Tinjau Vaksinasi dan Bansos di Jogyakarta, Kapolri Ingatkan Warga Disiplin Prokes di Sektor Ekonomi

Mendagri juga meminta Pemda mencermati naiknya hotspot (titik panas) serta mencermati curah hujan sepanjang tahun untuk mencegah potensi Karhutla. Tak hanya itu, Pemda juga diminta cekatan dan tanggap dalam mengelola maupun menangani lahan gambut di wilayahnya.

“Adapun yang agak spesifik dari arahan Pusat begini, agar ada atensi untuk puncak atau naiknya hotspot pada bulan Februari, kemudian pelajari sepanjang tahun curah hujan dan lakukan modifikasi cuaca oleh BMKG dan tentunya dengan BNPT, perkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk atau penyangga hutan, pengawasan hutan yang belum berizin, kemudian Pemda itu supaya cekatan menangani gambut dengan dukungan teknis dari pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan data dan prakiraan BMKG, kondisi iklim tahun 2020 akan netral hingga bulan Agustus sehingga diperkirakan tidak akan terjadi El-Nino yang kuat, curah hujan cenderung dengan pola yang sama. Sementara awal kemarau diperkirakan akan terjadi pada bulan April atau Mei. Untuk itu, Pemerintah meminta kesiapsiagaan Pemda dalam menghadapi berbagai persoalan dan kendala yang berkaitan dengan Karhutla.

Baca Juga:  Gelar Rakor, Mendagri Ingatkan Kembali Tugas Utama dan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah

“Provinsi Aceh, Riau dan kemungkinan Sumbar yang perlu atensi yang khusus, terutama beberapa kendala lapangan penanganan Karhutla di daerah; area gambut, sulit dijangkau, kemudian keringnya air di kanal-kanal, kurangnya sarana, kemudian kontrol perizinan oleh Pusat, pembukaan lahan secara diam-diam, kemudian banyak orang membakar sampah, membuang puntung rokok yang sulit dikontrol, dan adanya ruang terbuka yang membuka kemungkinan orang menjadikan lahan sebagai tempat untuk membakar. Meskipun itu kurang dari dua hektar menurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tutur Menkopolhukam.

Dukungan sarana dan prasarana itu nantinya akan dikoordinasikan dengan Kemen-PUPR, KLHK, Kemendagri, Kemen-PANRB, BNPB, serta sejumlah stakeholder terkait. Dukungan dana kontingensi untuk Polri, TNI, dan aparat lapangan, kepegawaian dan penghargaan juga akan dikoordinasikan lebih lanjut.

“Tadi ada penegasan Mendagri untuk dukungan dana APBD, DAK, DBH, DR, dan dana desa kepada Pemda. Mendagri akan mendalami untuk arahan tersebut guna tujuan pencegahan, penetapan pusat informasi bagi publik secara berjenjang. Berikutnya akan dibicarakan bersama dan didalami MenPANRB untuk status kepegawaian Manggala Agni dan tanda kehormatan bagi anggota TNI/Polri dan reward untuk Pemda, dan kemudian dalam rangka penegakan maka polri dan PPNS diminta terus mengikuti perkembangan sehingga bisa dicegah secara khusus di desa,” kata Menkopolhukam.

Baca Juga:  Gelar Rakor, Pokja II Satgas Pengawalan DOB Dorong Percepatan Peresmian Provinsi Papua Tengah

Polri juga diminta membentuk satgas khusus yang berfungsi untuk melakukan monitoring kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan jajaran Pemda dan masyarakat lokal untuk menumbuhkan kesadaran serta kepedulian untuk mencegah Karhutla.

“Jajaran Polri agar membentuk Satgas untuk memonitor sepanjang waktu, penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk sampai ke Pengadilan, kemudian daerah perlu terlibat dalam Satgas dan pencegahan dengan cara rekruitmen masyarakat lokal yang selama ini terlibat sehingga bisa membangun kesadaran yang lebih massif dan kolektif,” pesannya. (Sukron)

 

Komentar