Kemendagri dan BSSN Teken Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kemendagri

infobumi.com,Jakarta – Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kemendagri. Penandatanganan dilakukan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dan Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak di Ruang Sidang Utama Gedung A Kemendagri, Jakarta, Senin (09/12/2019).

Dalam sambutannya, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan ditandatangani PKS tersebut dalam rangka melakukan inovasi untuk pelayanan publik yang lebih baik.

“Setelah ditandatangani PKS ini, kami mohon selalu difasilitasi baik dari sisi infrastruktur maupun pemanfaatan, khususnya dalam teknologi informasi, dan komunikasi berbasis elektronik seiring apa yang ditegaskan oleh Bapak Mendagri bahwa kita harus cepat untuk melakukan inovasi dalam pelayanan publik, khususnya pada penandatanganan sistem elektronik yang telah lebih dulu diuji coba dan dilakukan oleh Ditjen Dukcapil yang telah memulai dengan tanda tangan elektronik,” kata Hadi.

Baca Juga:  Tri Tito Karnavian Lantik Pj. Ketua TP PKK Provinsi Aceh dan Pj. Ketua TP PKK 5 Kabupaten/Kota di Papua

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut kian menegaskan dukungan Kemendagri terhadap Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik dan sebagai implementasi Permendagri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Naskah Dinas di Lingkungan Kemendagri.

“Hal ini semuanya memang digariskan untuk lebih mempercepat pelayanan publik, sehingga kita telah melaksanakan apa yang menjadi amanah Bapak Presiden bahwa kita harus melakukan perubahan pola pikir budaya kerja, sehingga semuanya dapat dikerjakan secara cepat dan terukur,” ujarnya.

Hadi juga berharap PKS tersebut dapat ditindaklanjuti oleh seluruh komponen di Kemendagri sehingga pelayanan optimal lebih cepat dirasakan masyarakat.

“Kami harapkan PKS ini nanti segera ditindaklanjuti khususnya di lingkungan Sekretariat Jenderal dan dikoordinasikan kepada seluruh komponen di Kemendagri termasuk Plt. Sekretaris BNPP juga bisa mengimplementasikan. Dengan demikian kita semua sudah maju dalam satu langkah, meski nantinya akan terus kita kembangkan, dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kemendagri Raih Penghargaan Penilaian Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran Terbaik 2022

Sementara itu Sestama BSSN Syahrul Mubarak mengatakan, berdasarkan laporan hasil monitoring BSSN sepanjang Tahun 2018, terdapat hampir 223 juta serangan siber yang kecenderungannya meningkatkan.

“Berdasarkan data dari BSSN dalam Tahun 2018, serangan siber hampir mencapai 223 juta, hampir mendekati penduduk Indonesia, itu Tahun 2018 yang kecenderungannya semakin lama semakin meningkat. Meski tidak semuanya menimbulkan insiden, tapi perlu kehati-hatian kita. Untuk itu, dalam kesempatan kali ini saya sampaikan, keamanan informasi menjadi perhatian untuk kita semua,” kata Syahrul.

Ditambahkannya, salah satu solusi untuk keamanan informasi tersebut adalah sertifikat elektronik yang baru saja ditandatangani PKS-nya.

“Sertifikat elektronik ini adalah satu teknologi yang menggunakan infrastruktur kunci publik persandian, di mana sistem pengamanannya menggunakan dua kunci, kunci publik dan kunci privat. Dengan menggunakan sertifikat elektronik, segala informasi misalnya hoaks, teknologi ini dapat dipakai. Bukan hanya untuk kerahasiaan, tapi juga integritas keutuhan otentifikasi yang menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekjen Kemendagri Dorong Optimalisasi Kinerja Biro Umum se-Indonesia

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kemendagri dan BSSN merupakan tindak lanjut dari MoU antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala BSSN yang dilakukan pada 19 November 2018. MoU itu merupakan perencanaan dan persiapan pelaksanaan kerja sama antara Kemendagri dan BSSN terkait keamanan teknologi informasi dalam lingkup Kemendagri dan pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan e-KTP dalam lingkup tugas BSSN. (Sukron)

 

Komentar