Sekjen Kemendagri Minta Pejabat Fungsional P2UPD Kawal Pelaksanaan Otonomi Daerah

infobumi.com,Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo meminta Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) Kawal Pelaksanaan Otonomi Daerah. Hal itu diungkapkannya pada Pelantikan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Widyaiswara di Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Jakarta, Jumat (10/01/2020).

“Dengan adanya pejabat pengawasan urusan pemerintahan daerah ini diharapkan dapat mengawal pelaksanaan otonomi daerah, bahwa otonomi daerah ditekankan pada sisi kewajiban di dalam pelayanan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Hadi.

Sebanyak 53 ASN yang dilantik menjadi pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah ini merupakan hal baru di Kemendagri. Pasalnya, jabatan fungsional ini merupakan jabatan fungsional pertama yang diiselenggarakan di Kemendagri sejak Tahun 2009.

“Oleh karena itulah, untuk mengawal pelaksanaannya, baik itu Standar Pelayanan Minimal maupun Pembahasan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Inilah saat ini diadakan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah (P2UPD) yang merupakan inpassing dari jabatan para pejabat struktural dari seluruh satuan kerja di Kemendagri,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapuspen Kemendagri Dorong Penguatan Komisi Penyiaran Indonesia

Hadi juga berpesan agar P2UPD mampu memahami alur kerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karenanya, Pejabat Fungsional P2UPD harus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.

“Juga perlu diingat hendaknya mampu memahami terkait dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak semata-mata hanya didasarkan atas kemampuan dalam penyerapan dan akuntabilitas keuanganan. Namun, lebih diutamakan bagaimana pemerintah daerah mampu melaksanakan urusan pemerintahan daerah itu, termasuk bagaimana organisasi perangkat daerah terkait pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi bidang tugasnya. Oleh karena itulah Bapak/Ibu harus selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensinya, karena pejabat fungsional ini ditentukan dengan kemampuan dalam menelaah, kemampuan dalam pemantauan, melakukakan analisis, serta kamampuan dalam memberikan rekomendasi terkait dengan perbaikan-perbaikan masalah yang ditemukan,” jelas Hadi.

Dengan hadirnya P2UPD yang kompeten dan memiliki kapasitas yang baik, diharapkan juga mampu mengawal tata kelola pemerintahan yang lebih baik, yakni terbebas dari KKN maupun pungutan liar (pungli).

Baca Juga:  Mensos Risma: Bansos Berbasis NIK dan Alamat KTP-el

“Oleh karena itulah, harapan kita bersama tentunya dengan adanya P2UPD ini benar-benar nantinya dapat mengawal dan meyakinkan kepada masyarakat dan juga lembaga bahwa otonomi daerah dapat berjalan dengan baik, dan tata kelola pemerintahannya pun lebih bisa ditingkatkan, bebas dari KKN dan bebas dari pungli,” imbuhnya. (Sukron)

Puspen Kemendagri

Komentar