Kemendagri Proaktif Layani Dokumen Adminduk Masyarakat Terkena Bencana Alam

infobumi.com,Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah mengganti sebanyak 10.166 dokumen kependudukan warga yang rusak atau hilang akibat terkena bencana alam.

“Kemendagri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara proatif sejak 10 hari pertama pasca bencana alam telah mengganti dokumen kependudukan warga yang rusak atau hilang di sembilan provinsi dan 21 kabupaten dan kota yang mengalami bencana alam. Dokumen kartu keluarga yang terbanyak, yakni 5.081 dokumen, kemudian KTP elektronik sebanyak 2.573 keping,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Selasa (14/1/2020)

Hingga tanggal 13 Januari 2020 sebanyak 10.166 dokumen kependudukan yang rusak atau hilang diganti itu meliputi KTP elektronik sebanyak 2.573, kartu keluarga 5.081, KIA 779, akta kelahiran 833, akta kematian 20 dan akta perkawinan 5.

Baca Juga:  Mendagri Dorong Peserta Pilkada Angkat Isu Penanganan Covid-19 dan Dampaknya

Provinsi yang paling banyak penggantian dokumen kependudukan, yakni di DKI Jakarta dan Banten.

Zudan menambahkan, bagi masyarakat yang terkena bencana, diberikan kemudahan untuk mengurus dokumen kependudukannya yang hilang, yakni tak perlu mengurus surat pengantar atau surat kehilangan, cukup hanya menggunakan sidik jari.

“Kami dari Kemendagri dan Pemda itu memberikan keringanan yang paling seringan-ringannya. Ini sebagai bentuk simpati kami kepada warga korban bencana alam. Masyarakat cukup membawa sidik jarinya, kan masyarakat kita sudah membuat KTP-el, sehingga datanya sudah ada dalam database,” kata Zudan.

Zudan menambahkan, pelayananan ini gratis tanpa pungutan biaya apapun untuk penggantian dokumen kependudukan warga terdampak. Pihaknya memberikan kemudahan persyaratan, percepatan pelayanan dan tidak dipungut biaya.

“Pelayanan ini juga diberikan secara terus-menerus, tidak dibatasi waktu apabila terjadi bencana alam,” kata Zudan

Ditanya kriteria daerah bencana alam yang warganya diberi kemudahan untuk mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak, Dirjen Dukcapil mengatakan, tidak ada batasan kriterianya.

Baca Juga:  Mendagri Minta Penyusunan RKPD Provinsi Kaltara Tahun 2022 Dorong Pemberdayaan SDM dan Transformasi Ekonomi

“Di setiap titik daerah bahkan kota yang ada bencana alam, kami tetap memberikan penggantian. Di mana pun ada bencana, pasti kami ganti,” tuturnya. (Sukron)

Puspen Kemendagri

Komentar