Ditjen Dukcapil Tidak Menunda Pencetakan Blangko, Justru Proaktif Tingkatkan Kualitas Layanan

infobumi.com,Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, dirinya dan pihaknya tak pernah mengeluarkan pernyataan (statement) untuk menunda pencetakan blangko 25 juta KTP-Elektronik. Hal ini ditegaskannya di Kantor Dukcapil Kemendagri, Jakarta Selatan, Kamis (16/01/2020).

“Kami di Dukcapil tidak pernah mengeluarkan statement untuk menunda pencetakan 25 juta KTP-el. Justru melalui pengadaaan e-catalog menggunakan dana APBN, ada pengadaan sebanyak 16 juta keping,” kata Zudan.

Pada akhir Desember 2019 dengan pergeseran anggaran telah tersedia 1,5 juta keping blangko dan pada awal Januari 2020 dengan pengadaan melalui e-catalog pengadaan menggunakan dana APBN TA 2020 sebanyak 16 juta keping. Saat ini telah terdistribusi ke daerah sebanyak 961.000 keping. Sehingga masyarakat sudah dapat mengurus KTP-el nya di Dukcapil setempat.

Baca Juga:  Antisipasi Ledakan Kasus Covid-19 pada Tahun Baru, Masyarakat Diwanti-wanti Tak Euforia

“Saya ingin menyampaikan progres yang terkait dengan pengadaan KTP-el, perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia yang KTP-el nya belum jadi dapat segera berkoordinasi dan mengurus ke Dinas Dukcapil setempat, karena pengadaan blangko kita sejak bulan Desember sudah berjalan, di Desember ada penambahan 1.5 juta keping hasil dari pergeseran anggaran akhir 2019, kemudian di 2020 ini lelang e-katalog sudah selesai sehingga KTP-el sudah tersedia, berproses dicetak 16 juta keping. Nah saat ini yang sudah terdistribusi ke Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebanyak 961 ribu keping, ini sudah terdistribusi, bagi Kabupaten/Kota yang blangkonya habis, diminta segara mengambil ke Dukcapil Pasar Minggu,” ujarnya.

Penggunaan blangko KTP-el ini diprioritaskan untuk Pemilik KTP-el pertama kali; Korban bencana alam; Penggantian Surat Keterangan karena PRR; Penggantian Surat Keterangan karena hilang/rusak dan perubahan elemen data.

Baca Juga:  Mendagri Tekankan Pemerintah Daerah Percepat Realisasi Insentif Bagi Tenaga Kesehatan

“Jadi blangko KTP-el ini tidak diperuntukkan bagi perubahan wilayah adminisitrasi. Blangko KTP-el ini juga tidak boleh digunakan untuk mengganti KTP-el yang ada masa berlakunya/ada tanggal berlakunya menjadi KTP-el yang masa berlakunya seumur hidup,” terang Zudan.

Dengan demikian, tak benar pemberitaan yang dimuat dalam salah satu media massa yang menyatakan bahwa Kemendagri menunda mencetak 25 juta blangko KTP-el dengan alasan anggaran. (Sukron)

Puspen Kemendagari

Komentar