Edarkan Ganja, Dua Pria Berstatus Pengangguran Ditangkap Polisi

Infobumi.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus jaringan pengedar ganja. RD (20) dan RF (25), kedua remaja berstatus pengangguran ini tak berkutik saat dicokok Tim Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang di tempat terpisah.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Abdul Karim dalam konfrensi pers yang digelar di lobby Mapolrestro Tangerang Kota. Senin (08/07/2019).

Kejadian penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan adanya transaksi narkoba jenis ganja di daerah serpong Tangsel dengan menyebutkan ciri-ciri yang mengarah ke Tersangka RD.

Mendapat informasi tersebut Sat Res Narkoba dipimpin Kanit 1 Resnarkoba AKP Riyanto selama satu minggu melakukan penyelidikan.

“Anggota kami mencurigai seseorang yang ciri cirinya sama dengan yang di informasikan masyarakat ada di daerah Serpong Tangsel,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus, Ibu Aniaya anak hingga Tewas

Selanjutnya anggota membututi RD hingga ke sebuah kontrakan di wilayah Ciseeng Bogor.

Saat RD memasuki kontrakan tersebut, petugas dengan sigap melakukan penangkapan terhadap RD pada Minggu (30/07/19).

”Sewaktu RD di tangkap anggota kami berhasil menyita 3 paket besar narkoba jenis ganja seberat 2.818 Gram Brutto,” ungkap Kapolres.

Kemudian di hari yang sama setelah dilakukan pengembangan, anggota kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial AR di daerah Malang Nengah Ciseeng Bogor.

Dari tangan tersangka AR petugas berhasil menyita barang bukti 5 paket besar ganja dengan berat kotor 5194 gram.

”Kedua tersangka mendapatkan narkotika jenis ganja ini dari seorang tersangka berinisial AM (DPO) yang berada di lampung dengan mengirim ganja tersebut sebanyak 1590 gram melalui truk Fuso yang diambil tersangka AR di Cibubur Jakarta Timur dan dibawa ke rumah RD dan barang bukti tersebut di edarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang,” bebernya.

Baca Juga:  Pemilik Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

“Kedua Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau diancam seumur hidup/pidana mati,” tutup Kapolres didamping Kasat Res Narkoba AKBP Raden Bagoes Wibisono dan Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim.

Komentar