Mendagri: Sektor Pertanian Tanggung Jawab Pusat dan Daerah

infobumi.com,Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D menghadiri Rapat Kerja Nasional Pembangunan Ekonomi sekaligus melakukan Penandatangan Adendum Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian terkait Koordinasi Tugas dan Fungsi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian.

Pada kesempatan Rakernas tersebut, Mendagri menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada jajaran Kementerian Pertanian yang telah mengumpulkan jajaran stake holder di lapangan yang terdiri para Camat dan Kepala Desa dalam Rakernas Pembangunan Pertanian.

Mendagri menyampaikan bahwa sektor Pertanian adalah sektor yang sangat penting bagi bangsa Indonesia yang tidak terlepas dari 5 prioritas pembangunan Tahun 2019 – 2024.

“Pembangunan ekonomi ke depan tetap memperkuat sektor pertanian, walaupun pada poin kelima program prioritas pembangunan 2019 – 2024, yaitu tranformasi ekonomi dari ketergantungan terhadap SDA menjadi berdaya saing manufaktur dan jasa modern tanpa meninggalkan sektor pertanian”.

Baca Juga:  Sekjen Kemendagri Apresiasi Realisasi Anggaran Tahun 2019 di Ditjen Politik dan PUM

Mendagri juga mengingatkan berbagai akan potensi pertanian yang dimiliki Indonesia, baik sumberdaya manusia maupun sumber daya alamnya.
“Jumlah masyarakat Indonesia yang ada di pedesaan masih berbasis pada pertanian, apakah negara agraris harus lari ke jasa modern tentu tidak dan potensi baik SDA dan SDM tersedia semuannya”, hal tersebut ditegaskan Mendagri.

Lebih lanjut Mendagri menyampaikan bahwa Indonesia memiliki berbagai macam karakteristik potensi pertanian, mulai dari dataran tinggi, dataran rendah, bahkan lahan gambut, potensi tersebut sebagai lumbung pertanian. Persoalan saat ini adalah adanya miss managemen.

Lebih lanjut, ia menerangkan perlu adanya grand desain pembangunan pertanian dalam memetakan potensi setiap karakteristik lahan yang dibangun dari kebijakan strategis melalui sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

Di tataran pemerintahan pusat dan daerah harus adanya persamaan persepsi dalam merealisasikan kerjasama ke depan yang meliputi: Pertama, pencapaian target pembangunan nasional bilang pertanian melalui sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan program.

Baca Juga:  Kalimantan Timur Resmi Dipilih Presiden Sebagai Ibu Kota Baru

Kedua, melakukan koordinasi teknis pembangunan pusat dan daerah melalui: perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Ketiga, mengoptimalkan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan sektor pertanian melalui sinergi kebijakan sektor pertanian antar perangkat daerah.

Keempat, kebijakan, rencana, dan program diinternalisasikan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan dukungan APBD.

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2020 bertempat di Hotel Bidakara tersebut dihadiri oleh: Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Perdagangan, Menteri Kesehatan, Menteri Komunikasi dan Informatika yang diwakil Sekjen Kominfo, Kepala BSSN, Kepala BPOM yang diwakili Plt. Sestama BPOM, dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI. (Sukron)

Puspen Kemendagri

Komentar