Sekjen Kemendagri Minta Satpol PP Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Pikada Serentak Tahun 2020

infobumi.com,Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Satpol PP meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terutama jelang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Jabfung Pol PP Tingkat Provinsi di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Kamis (30/01/2020).

“Kita minta semuanya supaya dapat meningkatkan kesiapsiagaan, karena kita sudah ada pedomannya yaitu Surat Edaran Mendagri yang telah diedarkan pada tanggal 23 Agustus 2019 yaitu Nomor 331.1/8368/SJ di mana diminta diinstruksikan Satpol PP maupun Linmas untuk peningkatan kesiapsiagaan dalam penyeleggaraan ketertiban umum, kemudian juga ketenteraman, perlindungan masyarakat, serta keterlibatan di dalam pelaksanaan Pillkada Serentak Tahun 2020,” kata Hadi.

Linmas juga diminta untuk proaktif melakukan pengamanan di bawah pembinaan Satpol PP, sementara Satpol PP juga diminta untuk membantu penyelenggaraa Pilkada maupun Pemerintah Daerah dalam menyukseskan helatan pesta demokrasi itu.

Baca Juga:  Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa Tahun Anggaran 2022

“Kemudian juga diintruksikan pada Sat Linmas untuk secara langsung aktif berperan di dalam pengamanan pada wilayah yang bersangkutan atau tempat tinggal Sat Linmas berada di bawah pembinaan Satpol PP, juga diharapkan tingkatkan koordinasi Satpol PP baik dengan jajaran KPU, Bawaslu, TNI/Polri, kemudian juga Kesbangpol dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, kemudian juga membantu KPU-Bawaslu didalam penertiban alat-alat peraga kampanye,” ujarnya.

Dalam menyikapi dinamika perkembangan politik dan iklim sosial politik yang diprediksi akan terus mengalami peningkatan jelang Pilkada Serentak Tahun 2020, Satpol PP memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Dengan demikian, eksistensi Satpol PP semakin dibutuhkan dalam pengamanan, ketentraman dan perlindungan masyarakat, agar kondusivitas daerah tetap terjaga.

“Tentunya untuk melakukan pendeteksi dini dan juga melakukan pemetaan terhadap potensi yang dapat mempengaruhi terkait kondisi dinamika politik, kami harapkan Satpol PP juga terus melakukan pendidikan kepada masyarakat baik itu permasalahan sosial, politik-budaya, terhadap seluruh elemen masyarakat. Kemudian kita harapkan adanya peningkatan komunikasi dengan tokoh masyarakat baik itu agama, adat, budaya, memperkuat fungsi intelijen yang didasarkan atas data yang akurat, serta pemanfaatan dari media sosial dan pendekatan sosiokultural,“ pinta Hadi.

Baca Juga:  Pilkada Serentak 2020 Diharapkan Lahirkan Pemimpin Kritis Hadapi Kondisi Krisis

Tak hanya itu, Satpol PP selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta untuk menjaga netralitasnya sehingga melakukan pelayanan tanpa memandang golongan, namun lebih mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan peran dan tanggungjawab.

“Di samping itu, kewajiban Satpol PP sudah jelas diatur bahwa Satpol PP adalah ASN, sehingga berkewajiban dalam tugas pelayanan kepada masyarakat menegakkan netralitas ASN, sehingga harus mampu menjembatani, melayani seluruh kepentingan tanpa memberikan keuntungan atau memberikan pelayanan pada satu golongan,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kemendagri Arief M. Edie mengatakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Jabfung Pol PP Tingkat Provinsi dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni pada 30-31 Januari 2020. Kegiatan yang dihadiri oleh Kasatpol PP di 34 Provinsi itu ditujukan untuk mempersiapkan Pilkada Serentak tahun 2020.

Baca Juga:  Mendagri Minta Kepala Daerah Dukung Pembangunan Program Pertashop di Desa

“Rakor ini dihadiri oleh 34 Provinsi, hanya satu Provinsi yang diwakili Aceh. Kegiatan hari ini yaitu berkumpulnya Kasatpol PP seluruh Indonesia, untuk kinerja 2020 dan kesiapan Pilkada Serentak di Tahun 2020,” kata Arief. (Sukron)

Puspen Kemendagri

Komentar