Sekjen Kemendagri Resmi Buka Pelaksanaan SKD Pengadaan CPNS Kemendagri

infobumi.com,Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi membuka Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS Kemendagri. Pelaksanaan dilakukan di Auditorium Gedung F Lantai 4 Kantor BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/02/2020).

Secara keseluruhan peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) Pengadaan CPNS Kementerian Dalam negeri sejumlah 7.471 (tujuh ribu empat ratus tujuh puluh satu) orang dengan pelaksanaan selama 6 (enam) hari dari tanggal 17 s.d. 22 Februari 2020 yang terbagi atas 3 (tiga) sesi setiap harinya dengan kapasitas 420 (empat ratus dua puluh) orang per sesi bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

”Peserta dari formasi pelamar umum sejumlah 7.211 (tujuh ribu dua ratus sebelas) orang; Peserta dari formasi lulusan terbaik/Cumlaude sejumlah 164 (seratus enam puluh empat) orang; Peserta dari formasi penyandang disabilitas sejumlah 4 (empat) orang; Peserta dari formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat sejumlah 20 (dua puluh) orang,” kata Hadi.

Baca Juga:  Mendagri Wanti-wanti Jangan Sampai Ada Klaster Penularan Covid-19 dari Kegiatan Keagamaan dan Ekonomi

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Kementerian Dalam Negeri memperebutkan 370 (tiga ratus tujuh puluh) formasi untuk 70 (tujuh puluh) jabatan. Untuk itu, para peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) wajib memenuhi nilai ambang batas (passing grade) kelulusan sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

”Juga hendaknya menjadi acuan pedoman bahwa pelaksanaan tes kompetensi dasar ini dilakukan dengan nilai ambang batas sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang nilai ambang batas pengadaan CPNS yang terdiri bahwa nilai ambang batas yang dipersyaratkan pelamar umum adalah 271 yang terdiri atas 126 merupakan Tes Karaktristik Kepribadian (Tes Karakteristik Pribadi (TKP)), kemudian 80 Tes Intelegnsia Umum (TIU), dan 65 adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” jelasnya.

Baca Juga:  Dubes Rosan Dukung Penuh Pendataan by Name by Address WNI di USA

Nilai ambang batas (passing grade) untuk formasi lulusan terbaik/cumlaude adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) paling rendah 85 (delapan puluh lima); Sementara Nilai ambang batas (passing grade) untuk formasi Disabilitas adalah 260 (dua ratus enam puluh) dengan nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) paling rendah 60 (enam puluh); Sedangkan Nilai ambang batas (passing grade) untuk formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat adalah 260 (dua ratus enam puluh) dengan nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) paling rendah 60 (enam puluh).

”Saya harapkan saudara mengikuti aturan yang telah ditetapkan panitia seleksi dan menjunjung tinggi nilai sportivitas dan kejujuran, percaya pada diri sendiri dan berikan hasil yang terbaik dari seleksi yang dilaksanakan. Semoga pelaksanaan seleksi kompetensi dasar pada hari ini dapat berjalan secara baik dan lancar sesuai prinsip kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dan tidak dipungut biaya,” pesan Hadi. (Sukron)

Baca Juga:  Mendagri: Pemerintah Menaruh Perhatian Besar kepada Kemajuan Pembangunan di Papua

Puspen Kemendagri

Komentar