Plt. Ketua DKPP: Demokrasi Berawal dari Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas

infobumi.com,Bali – Plt. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyebut demokrasi berawal dari penyelenggara Pemilu yang berintegritas. Hal itu dikatakannya dalam Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (27/02/2020).

“Demokrasi yang diawali dari Pemilu, harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas, dan Pemilu yang berintegritas, diawali dari Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas,” tegas Muhammad.

Ditambahkannya, Pemilu merupakan proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan amanat Konstitusi. Semua negara demokrasi pasti menyelenggarakan Pemilu, tapi tidak semua Pemilu berlangsung demokratis.

“Kami di DKPP ini sering disebut sebagai malaikat Izrail, malaikat pencabut nyawa, padahal bekerja karena memang sudah ada ketetapan bahwa makhluk Tuhan itu nyawanya dicabut Izrail ini tidak tiba-tiba, tapi karena memang sudah waktunya dicabut. Dan itu belaku jika penyelenggara Pemilu tidak bisa menjaga integritas amanah,” cetusnya.

Baca Juga:  Personel TNI-Polri Dikerahkan Untuk Membantu Korban Banjir

Plt. Ketua DKPP ini juga mengibaratkan lembaganya, seperti dokter yang dapat melakukan tindakan terbaik untuk pasiennya, dan tak segan-segan memberikan tindakan terburuk untuk menjaga anggota tubuh lainnya agar tak terkena penyakit.

“DKPP itu seperti dengan dokter di kamar operasi. Kalau ada luka kecil di bagian tubuhnya dan diagnosa bisa sembuh, maka dengan otoritas keilmuan dokter dia putuskan untuk diobati, diinjeksi, diperban, suruh balik lagi dengan harapan luka itu bisa sembuh. Tetapi kalau luka itu ternyata berpotensi kanker dan bisa merusak bagian tubuh yang lain, dengan otoritas keilmuannya (dokter) tidak ragu-ragu untuk memutuskan untuk diamputasi bagian tubuh ini supaya menyelamatkan bagian tubuh yang lain. Kalau DKPP terpaksa harus sampai pada keputusan pemberhentian, itu benar-benar menjaga marwah lembaga KPU dan Bawaslu, makanya jangan takut dengan DKPP,” jelasnya.

Baca Juga:  Menristek,Kepala BRIN Dorong Peneliti Prioritaskan Riset dan Inovasi yang Memiliki Dampak Langsung Bagi Masyarakat Banyak

Dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku, serta dalam rangka standarisasi perilaku etik penyelenggaran Pemilu, pedoman etika dan perilaku penyelenggaran Pemilu hanya berpedoman pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu. Adapun hukum beracara penegakkan kode etik dapat disesuaikan dengan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.

Puspen Kemendagri

Komentar