Sinkronisasai Percepatan Pembangunan, Kemendagri Akan Gelar Rakortekbang

infobumi.com,Jakarta – Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Kortekrenbang) Tahun 2020 di dua (regional) yaitu Regional I (Wilayah Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua serta Prov. Jawa Timur) pada tanggal 2 s.d. 6 Maret 2020 di Surabaya dan Regional II (Wilayah Sumatera, Jawa dan Bali) pada tanggal 9 s.d. 13 Maret 2020 di Bandung.

“Koordinasi teknis tersebut merupakan salah satu wadah bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk secara bersama-sama melakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan dalam rangka mencapai target pembangunan nasional,” kata Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Sejalan dengan hal tersebut, pencapaian target pembangunan nasional pun harus dilakukan bersama dengan dukungan dan komitmen semua tingkat pemerintahan sesuai dengan kewenangan.

Baca Juga:  Clear, 'Ketidakpatuhan' Ombudsman Ditujukan Pada Permasalahan di Pemda, Bukan Kemendagri

“Dalam kerangka pencapaian tersebut, maka target pembangunan nasional harus dijabarkan ke semua tingkat pemerintahan sesuai dengan kewenangannya. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan sinkronisasi perencanaan pembangunan dalam rangka terwujudnya efisiensi dan efektivitas pencapaian target pembangunan nasional,” ujarnya.

Kortekrenbang merupakan bagian dari rangkaian aktivitas perencanaan tahunan baik di Pusat maupun di daerah. Tujuan dari diselenggarakannya Kortekrenbang Tahun 2020 adalah terbangunnya sinkronisasi rencana program dan kegiatan antara pemerintah dengan pemerintah daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan nasional. Sehingga diharapkan dalam Kortekrenbang Tahun 2020 akan dihasilkan beberapa hal yaitu:

Pertama, kesepakatan antara pusat dan daerah terhadap program/kegiatan serta usulan/rekomendasi untuk memenuhi pencapaian target pembangunan nasional sebagai masukan dalam Kortek Provinsi dan Musrenbang Nasional.

Baca Juga:  Kemendagri Umumkan Juara Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru Pada 22 Juni 2020

Kedua, masukan bagi Pemerintah Pusat dalam penyempurnaan rancangan awal RKP Tahun 2021 dan sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan rancangan awal RKPD Tahun 2021.

Ketiga, usulan pemerintah daerah terhadap kegiatan pemerintah pusat di daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan. (Red)

Puspen Kemdagri

Komentar