Rantai Birokrasi Dukcapil Dipangkas, Masyarakat Makin Dimudahkan

infobumi.com,Bantul – Banyak sudah inovasi diciptakan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan.

Bayi baru lahir, atau orang meninggal di rumah sakit tak perlu pengantar RT/RW untuk mengurus akta kelahiran atau akta kematian.

“Ini bisa dilakukan karena dalam data base kita datanya sudah ada. Bagaimana kalau lahir atau meninggal di rumah? Ya di situ memang masih perlu pengantar RT/RW. Tapi warga yang lahir atau meninggal di rumah sakit cukup pengantar dari RS yang bersangkutan. Jadi yang dulu susah berbelit-belit, sekarang rantai birokrasi itu kita pangkas, masyarakat semakin dimudahkan,” kata Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat berkunjung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Bantul di Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Bantul, Minggu (1/3/2020).

Zudan tak lupa mengajak Korps Dukcapil di mana pun berada, agar mulai dari hati, pikiran dan tindakan berupaya membuat semua layanan Dukcapil menjadi mudah. Sebab masyarakat sangat membutuhkan. Ini adalah dokumen dasar untuk mendapatkan layanan publik lainnya.

Baca Juga:  Awal Juni, Kemendagri Catatkan Realisasi Belanja Tahun Anggaran 2021 sebesar 37,51 Persen

“Ini Disdukcapil Bantul sudah bagus sekali yang dulu warga harus datang ke kantor dinas, sekarang cukup melalui telepon pintar atau melalui aplikasi,” kata dia. (Sukron)

Puspen Kemendagri

Komentar