Pemerintah Tetapkan Libur Tahun 2020 Hasil Evaluasi

infobumi.com,Jakarta – Pemerintah telah menetapkan libur tahun 2020 hasil evaluasi. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi persnya yang turut didampingi Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menpan-RB, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin (9/03/2020).

“Sesuai arahan dari Bapak Presiden, supaya libur pada tahun 2020 ini untuk dievaluasi kembali. Pertimbangannya adalah hari libur/cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi nasional, juga agar masyarakat kita lebih saling mengenal,” kata Muhadjir.

Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 ini diputuskan dalam rapat di Kemenko PMK, Jakarta, yang menyepakati adanya tambahan 4 hari Cuti Bersama.

“Rapat telah merumuskan untuk menambahkan empat hari libur untuk tahun 2020, yang semula ditetapkan 20 hari menjadi 24,” ujarnya.

Baca Juga:  BPSDM Kemendagri Bangun Kolaborasi dengan BNSP, Perkuat LSP-PDN Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri

Tambahan 4 hari Cuti Bersama yaitu di tanggal 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah, dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Keputusan rapat bersama tersebut kemudian ditandatangani secara bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB. (Sukron)

Puspen Kemendagri

Komentar