Jelang PSBB Kota Tangerang Polsek Jatiuwung,koramil Jatiuwung,Satpol PP Sosialisasi di Jalan Raya Imam Bonjol

INFOBUMI.com,Kota Tangerang– Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang akan diberlakukan pada Sabtu 18 April 2020. Sosialisasi masif pun dilakukan oleh petugas gabungan,Polsek Jatiuwung,Koramil Jatiuwung,Satpol PP Kec Cibodas di jalan Imam Bonjol Palem semi kota Tangerang.

Sosialisasi dilakukan di perbatasan kota Tangerang dengan Kab Tangerang.

Masyarakat diimbau agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana diatur dalam PSBB, demi mencegah penyebaran virus Corona meluas.

Selain sosialisasi langsung di perbatasan jelang PSBB, ada pula imbauan dari aparat Antara lain di haruskan Pakai masker, pengendara motor di larang boncengan,bagi jarak penumpang di dalam kendaraan roda empat.

“Masyarakat juga diminta untuk tetap di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luaran sesuai keputusan pemerintah pusat,” kata kapolsubsektor Palem semi polsek jatiuwung ,yang berada di lokasi,Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:  Percepatan Vaksinasi, Bhabinkamtibmas Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang Pantau Pelaksanakan Vaksinasi

“Selain menghimbau pengguna jalan aparat gabungan juga membagikan masker bagi pengguna roda dua dan empat yg tidak menggunakan masker”.

Kapoksubsektor palem semi Ipda Purwanto bersama ipda Yamin dan ipda Effi.juga meminta masyarakat untuk tertib selama pemberlakukan PSBB, utamanya untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah,selalu mencuci tangan ,jaga jarak sosial,tetap di dalam rumah. Karena peran serta masyarakat sangat menentukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, wali kota Tangerang Arief Wismansyah mengumumkan penerapan PSBB di Kota Tangerang akan dimulai pada sabtu 18 April 2020. PSBB akan berlangsung selama 2 minggu dan bisa diperpanjang sesuai instruksi pemerintah.tutupnya. (sukron)

Komentar