Musrenbang RPKD Provinsi Sumatera Barat Dilakukan Melalui Video Conference

INFOBUMI.com,Jakarta– Di tengah pandemik, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat dilakukan melalui video conference. Musrenbang diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari 19 Bupati/Walikota se-Sumatera Barat, pejabat dari 50 perangkat daerah, DPRD Provinsi, Forkopimda, tokoh masyarakat, swasta, Kemendagri dan Bappenas. Musrenbang dilakukan pada Rabu (15/04/2020).

Dalam sambutannya, Plh. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Hari Nur Cahya Murni menyampaikan, agar Pemda serius dalam menangani wabah Covid-19 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

“Arahan Bapak Presiden untuk menjadi prioritas Pemerintah Daerah adalah pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, peningkatan daya tahan tubuh, penguatan kapasitas sistem kesehatan, peningkatan produksi kebutuhan dasar dan kesehatan, serta menyiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat,” katanya.

Tak hanya itu, Kemendagri sebagai kementerian yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah juga telah menyiapkan sejumlah langkah agar Pemda dapat menindaklanjuti arahan Presiden termasuk dalam berbagai penyiapan program yang telah dipersiapkan guna menangani Covid-19.

Baca Juga:  TNI-Polri Mantapkan Program Transformasi Pengawasan

“Dalam rangka melihat kondisi supply dan demand dari Daerah terkait penanganan Covid-19, Kemendagri telah menyiapkan data produsen dalam negeri yang dapat menyiapkan berbagai sarana penanganan Covid-19 untuk dapat membantu pemesanan sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah. Untuk Kartu Prakerja juga sudah dapat diakses oleh masyarakat. Dari Kemendagri akan membantu untuk masyarakat di daerah agar dapat mengakses dan sudah ada tindaklanjut surat Mendagri ke Kepala Daerah terkait hal ini,” jelasnya.

Selain itu, Plh. Dirjen Bangda meminta Pemda agar segera melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. “Terutama pengutamaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan; penanganan dampak ekonomi; dan penyediaan jaring pengaman sosial,” tambahnya.

Dari sisi pembangunan, ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar mengutamakan penanganan isu-isu strategis yang meliputi peningkatan akses layanan kesehatan, dan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan terutama dalam penanganan Covid-19 dan stunting.

Baca Juga:  Beri Pengarahan di Maluku, Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Cairkan NPHD

“Kemudian untuk peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, meningkatkan mutu pendidik dan tenaga pendidik. Lalu untuk pengentasan kemiskinan, melalui perbaikan program perlindungan sosial, program keluarga harapan, serta pemberdayaan kelompok masyarakat miskin. Kemudian untuk peningkatan kualitas SDM UMKM agar menjadi prioritas karena UMKM memiliki peran strategis dalam upaya pemerintah mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran,” ujarnya.

Berdasarkan hasil Kortekrenbang Regional II Tahun 2020 terdapat sejumlah 668 usulan Kabupaten/Provinsi se-Indonesia yang mendukung Prioritas Nasional. Untuk Provinsi Sumatera Barat terdapat 6 usulan, dengan kesepakatan terdapat 5 proyek yang diakomodir yaitu peningkatan jalur Kereta Api, pengembangan Bandara Rokot, peningkatan kualitas permukiman kumuh Kawasan Painan Selatan, pembangunan jaringan perpipaan SPAM Pasaman Barat, dan pembangunan jalan akses pelabuhan Teluk Tapang, sedangkan 1 usulan lainnya akan dibahas lebih lanjut dalam Musrenbangnas.

Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), yakni sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dokumen ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. (Sukron)

Baca Juga:  Mendagri Wanti-wanti Jangan Sampai Ada Klaster Penularan Covid-19 dari Kegiatan Keagamaan dan Ekonomi

Puspen Kemendagri

Komentar