Polsek Jatiuwung:Giat Penerapan Chek Point Hari Pertama PSBB Kota Tangerang Di kec Priuk

 

INFOBUMI.com,Kota Tangerang-
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang yang terhitung mulai hari ini Sabtu (18/4/2020)

Gabungan Polsek Jatiuwung,Koramil, Dishub dan Satpol PP,Damkar ,melaksanakan giat penerapan PSBB kota Tangerang di wilayah hukum polsek Jatiuwung. Sabtu (18/04/2020)

Adapun Penerapan Chek Point di jalan Siliwangi kel Gembor Kec Priuk kota Tangerang.
Giat tersebut meliputi pemeriksaan kepada pengendara Roda Dua dan Roda empat agar selalu memakai Masker,jaga jarak penumpang bagi roda empat. apabila bagi pengendara tidak mematuhi peraturan PSBB yang sudah berlalu mulai hari ini.bagi yang tidak memakai masker akan ada tindakan tegas dari petugas. Ucap AKP Fahyani kanit lantas Polsek Jatiuwung Polres metro Tangerang kota.

“Ipda Yamin ,menghimbau kepada masyarakat, bahwa pemberlakuan PSBB Kota Tangerang terhitung tanggal 18 April 2020 sampai dengan 03 Mei 2020 hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19.
Aturan dan pembatasan yang harus ditaati selama pemberlakuan PSBB oleh masyarakat diantaranya keluar rumah wajib menggunakan masker dalam kondisi apapun, cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, jaga jarak aman minimal 1 meter serta perilaku hidup bersih dan sehat dan tetap di rumah”.ucapnya.

Baca Juga:  Cegah Covid 19, Dirpolairud Polda Banten Semprot Disinfektan Kantor dan Lingkungan

Dalam giat penerapan PSBB kota Tangerang masih banyak pelanggar bagi pengendara yang belum memakai Masker, petugaspun masih memberikan keringanan, apabila tetap tidak di patuhi petugas tak segan-segan akan menindak.pungkasnya. (sukron)

Komentar