Polres Metro Tangerang Kota:Giat Penerapan Chek Point Hari Ketiga PSBB Kota Tangerang Di Jalan Gatot Subroto

INFOBUMI.com,Kota Tangerang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang yang terhitung mulai hari Sabtu (18/4/2020)

Gabungan Polres metro Tangerang Kota,Koramil, Dishub dan Satpol PP,Damkar ,melaksanakan giat penerapan PSBB kota Tangerang di wilayah Manis Jalan Gatot Subroto Senin (20/04/2020)

Adapun Penerapan Chek Point perbatasan kab Tangerang di jalan Gatot Subroto kota Tangerang dari arah bitung yang akan menuju kota Tangerang

Giat tersebut meliputi pemeriksaan kepada pengendara Roda Dua dan Roda empat agar selalu memakai Masker,jaga jarak penumpang bagi roda empat. apabila bagi pengendara tidak mematuhi peraturan PSBB yang sudah mulai berlaku,bagi yang tidak memakai masker akan ada tindakan tegas dari petugas. Ucap Ipda Dede Mastur Sat Lantas Polres metro Tangerang kota.

Baca Juga:  Cegah Mudik Lebaran,Ditlantas Polda Banten Akan Bentuk Pos  Cek Point

“Ipda Dede ,menghimbau kepada masyarakat, bahwa pemberlakuan PSBB Kota Tangerang terhitung tanggal 18 April 2020 sampai dengan empat belas hari kedepan. hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya percepatan penanganan penyebaran Virus Corona Covid-19.

Aturan dan pembatasan yang harus ditaati selama pemberlakuan PSBB oleh masyarakat diantaranya keluar rumah wajib menggunakan masker dalam kondisi apapun, cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, jaga jarak aman minimal 1 meter serta perilaku hidup bersih dan sehat dan tetap di rumah”.ucap Dede.

Dalam giat Chek Point penerapan PSBB kota Tangerang di hari ketiga ini, 99 persen pengendara sudah mulai mentaati untuk memakai Masker, dan apabila tidak mematuhi peraturan dengan tidak memakai masker, petugas menyuruh kembali pulang. pungkasnya. (sukron)

Komentar