Polda Banten Keluarkan 4817 Teguran Simpatik, Selama 12 Hari Pelaksanaan PSBB

INFOBUMI.com,Tangerang, Banten – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang selama 12 hari jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang *354.442* unit

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan saat ini kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang memasuki hari ke-13. Kamis (30/4/2020) dari kegiatan di 6 posko Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan covid-19 telah dilaksanakan kegiatan sebanyak *4.536*

“Terkait jumlah data perbandingan Covid-19 Rabu (29/4 2020) dan Selasa (28/4/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang terjadi kenaikan, untuk jumlah ODP Naik 4 orang dari 208 menjadi 212 orang, Jumlah PDP Naik 5 orang dari 130 menjadi 135 orang, jumlah positif tetap 26 orang, dan Jumlah meninggal dunia tetap 13 orang

Baca Juga:  Polwan Polresta Tangerang Edukasi Jemaah Salat Jumat Tertib Prokes

Lanjut Edy Sumardi, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak *4817* pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (Hms/ukn)

Komentar