Hari Ke-15 PSBB, Angka Teguran Simpatik Dan Volume Masuk Kendaraan Berkurang

INFOBUMI.com,Tangerang Banten – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang di hari ke-15 angka kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang menurun, tercatat sebanyak *17612* unit di bandingkan di hari sebelumnya *20974* unit

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan saat ini kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang memasuki hari ke-16. Minggu (3/5/2020).

Lanjut Edy Sumardi, adanya peningkatan kegiatan dari 6 posko Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan covid-19, petugas yang terlibat telah melakukan kegiatan preventif sebanyak *755* kali di bandingkan pada hari ke-14 dengan jumlah kegiatan yang tercatat *713*

“Terkait jumlah perbandingan Covid-19 Sabtu (2/4/2020) dan Jumat (1/5/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang, angka perbandingannya masih tetap sama, untuk Jumlah ODP Tetap *229* orang, jumlah PDP Tetap *140* orang, Jumlah Positif Tetap *29* orang dan jumlah Meninggal Dunia Tetap *13* orang” Jelas Edy Sumardi

Baca Juga:  Polda Banten, Tingkatkan Pengamanan Saat Pelantikan Presiden

Selain itu, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak *218* pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB, angka tersebut berkurang dari sebelumnya yang mencapai *299* teguran simpatik

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (Hms/ukn))

Komentar