Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ditsamapta Polda Banten Perketat Penyekatan Di Pos Check Point

INFOBUMI.com,Tangerang – Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor : 443/Kep.157-Huk/2020 diperpanjang hingga 31 Mei 2020

Adanya keputusan tersebut serta masih banyaknya masyarakat yang ditemukan melakukan pelanggaran atau tidak mentaati aturan dalam pelaksanaan PSBB, Polda Banten mengerahkan personelnya guna memperketat penyekatan di pos check point

“Kita kerahkan personel dari Ditsamapta Polda Banten untuk memperketat pemeriksaan di masing-masing titik pos check point guna melakukan penyekatan salah satunya di pos check point Jayanti” kata Dirsamapta Polda Banten AKBP Noerwiyanto saat memberikan keterangannya kepada wartawan. Kamis (21/5/2020)

Noerwiyanto menjelaskan bahwa kegiatan di lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Darsimin dan dilaksanakan oleh petugas gabungan Polri,TNI, Dishub, Sat Pol PP dan Dinkes

Baca Juga:  Evaluasi Penanganan Covid-19 di Jambi, Kapolri Ingatkan Penurunan Level PPKM dan Jaga Pertumbuhan Ekonomi

“Personel yang melakukan pemeriksaan terhadap pengendara R2 maupun R4 terus memberikan imbauan agar masyarakat dapat mentaati aturan yang telah di terapkan selama pemberlakuan PSBB” ucapnya

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan pemberlakuan PSBB Tangerang Raya sebagai upaya percepatan penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) guna memutus penyebarannya khususnya di wilayah hukum Polda Banten

“Kegiatan yang kami laksanakan merupakan wujud dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona” kata Edy Sumardi

Edy Sumardi juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerja sama membantu kebijakan pemerintah untuk mengikuti segala aturan yang di terapkan selama pemberlakuan PSBB guna mencegah penyebaran covid-19. (Bid Hms/ukn)

 

 

 

Komentar