Polsek Jatiuwung Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Suami Terhadap Isteri di Periuk

INFOBUMI.com,Tangerang kota – Polsek Jatiuwung melalui Polres Metro Kota Tangerang menggelar Reka adegan pembunuhan yang dilakukan Edi Purnama Ong (72) tahun terhadap isterinya Nur Khayati (50) tahun yang terjadi 8 Februari 2020 lalu.

Sebanyak 45 adegan diperagakan di kediaman pelaku di daerah Kampung Nagrak RT 01/RW 06 Kelurahan Periuk Kota Tangerang.
.
“ 45 adegan yang dipergakan pelaku dalam reka ulang kasus tersebut,” jelas Kapolres Metro Kota Tangerang Kombespol.Sugeng Hariyanto dalam keterangannya, Jumat (05/06/2020).

“Kasus ini bermula dari perselisihan antar suami isteri, mungkin akibat pengaruh minuman keras yang dikonsumsi pelaku yang menyebabkan pelaku jadi mudah terpancing emosinya,” sambungnya sambil menunjukan botol minuman keras sebagai barang bukti.

Kapolres menambahkan, luka tusuk korban di daerah lambung dan dada korban yang menyebabkan kematian korban.

“Dalam reka ulang terungkap Korban sempat melempar pelaku dengan menggunakan Asbak beling. Lalu pelaku gelap mata dan menghujamkan pisau berkali kali ketubuh korban. Ada 45 tusukan ditubuh korban. Adegan ke 24, 25 dan ke 26 adalah tusukan yang mengarah kelambung dan leher dan menurut tim medis luka tersebut yang menyebabkan kematian,” imbuhnya.

Baca Juga:  Mulai Senin STRP Jadi Syarat Mobilitas Transportasi, Begini Penjelasannya

“Pelaku tidak kami lakukan penahanan karena menurut Tim medis dari Rs jiwa Grogol pelaku ada kecenderungan sakit Jiwa. Namun kini sudah mulai membaik dan bisa dilakukan penahanan,” tandasnya.

Diketahui Pelaku Edi Purnama Ong dikenal sebagai pengusaha kaya yang memiliki pabrik pengecoran besi di periuk Kota Tangerang.

Ia juga dikenal ramah oleh tetangga sekitarnya hingga terjadilah peristiwa yang menggegerkan warga di rumah mewah tersebut,pungkasnya. (Ukn)

Komentar