Kemendagri Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 13 Lembaga

INFOBUMI.com,Jakarta– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan 13 Lembaga. Pendandatanganan dilakukan pada Kamis (11/06/2020).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammada Tito Karnavian mengatakan, Kemendagri mendorong pemanfaatan data kependudukan bagi lembaga berbadan hukum yang jelas, yang tujuannya ditujukan untuk pembangunan nasional.

“Kemendagri mendorong upaya untuk pemanfaatan data ini dalam rangka untuk membantu semua pihak tentunya yang memiliki badan hukum yang jelas, dalam rangka untuk mendukung tidak saja para pengguan lembaga pengguna data ini agar dapat melaksanakan tugas organisasinya memberikan sumbangsih bagi negara dan bangsa diberbagai bidang, termasuk masalah finance, masalah perbankan, masalah sosial dan masalah-masalah lain yangs secara akumulatif tujuannya adalah mendorong pembangunan nasional,” kata Mendagri Tito.

Meski pemanfaatan data kependudukan dilakukan untuk memudahkan verifikasi data bagi lemabaga yang bersangkutan, Mendagri dengan jelas menekankan agar penggunaannya tetap menghormati hak-hak privasi warga negara, serta tidak disalahgunakan, apalagi menyangkut pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Independensi Penyelenggara Pemilu Bagian dari Pemilu yang Berintegritas

“Keinginan kita tentu sama yaitu sama-sama saling membantu, bekerjasama untuk kepentingan bangsa dan untuk kepentingan organisasi kita masing-masing, namun memang ada prinsip-prinsip dasar yang perlu kita pegang teguh, karena data kependudukan itu merupakan data yang sangat privasi dalam sistem negara kita yang demokratis saat ini, hak-hak dasar termasuk privasi kerahasiaan data kependudukan diantaranya itu adalah hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, privasi ini harus kita jaga, hingga harus bisa memanfaatkan data untuk kepentingan yang memang sangat diperlukan untuk pelaksanaan tugas masing-masing, namun tidak melanggar hak-hak privasi apalagi melangar aturan hukum,” tegasnya.

Disamping itu, ia juga meminta Sistem pengamanan (security) untuk langkah verifikasi pemanfaatan data kependudukan diperketat. Bahkan, ia juga menekankan pentingnya memperkuat moralitas personel yang mengamati sistem guna menghindari penyalahgunaan data.

“Security system yang ada di duckapil dan juga di lembaga pengguna, meksipun sekali lagi yang disampaikan adalah hak aksesnya, bukan data, jadi hanya memverfikasi data yang sudah ada pada lembaga pengguna untuk dikonfirmasi. Tapi ini juga perlu dijaga system security maupun personalnya, memperkuat moralitas daripada personel yang mengamati sistem itu,” tuturnya.

Baca Juga:  Mendagri Tekankan Pemerintah Daerah Percepat Realisasi Insentif Bagi Tenaga Kesehatan

Penandatanganan turut dihadiri; Presiden Direktur PT. Affinity Health Indonesia, Juniati Gunawan; Direktur Utama PT. Ammana Fintek Syariah, Luthfi Adhiansyah; Direktur Utama PT. Astrido Pasific Finance, Edhi Moeljono MBA.; Direktur Utama PT. Bank Oke Indonesia Tbk, Lim Cheol Jin; Direktur Utama PT. BPR Tata Karya Indonesia, Herty Djaelani; Direktur Utama PT. Commerce Finance, Yody Suganda; Direktur Utama PT. Digital Alpha lndonesia, Muhammad Aidil Bin Zulkifli; Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Nasylth Majidi; Direktur Utama PT. Indo Medika Utama, Gabriel Sudarman, SH; Direktur Utama PT. Mitra Adipratama Sejati Finance, Robby Mayriadi Sitorus; Direktur Utama PT. Pendanaan Teknologi Nusa, D. Rari Purantara Aldaka; Direktur Utama PT. Radana Bhaskara Finance, Tbk, Evy lndahwaty; Direktur Utama PT. Visionet Internasional, Karaniya Dharmasaputra.(Red)

Puspen Kemendagri

Komentar