PSBB Kabupaten Tangerang Di Perpanjang Sampai 28 Juni

INFOBUMI.com,Kab Tangerang – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang diperpanjang selama 14 hari ke depan, sampai dengan pada 28 Juni 2020.  Fokus tingkatkan fungsi gugus tugas tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW).

“Di perpanjang nya PSBB Kabupaten Tangerang untuk memberikan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).

Keputusan perpanjang PSBB tersebut setelah dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 3 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui zoom meting yang dilaksanakan pada Minggu (14/6/2020) siang.

Acara tersebut diikuti Wakil Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Kapolda Banten, Kapolda Metro, Danrem 052 WKR, Kajati Banten, Kabinda Banten, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Walikota Tangerang Selatan dan Forkopimda di Tangerang Raya.

Zaki mengatakan PSBB jilid ke-4 atas dasar masih tinggi tingkat penularan di wilayah Tangerang raya masih di atas 1,2 RO. Walaupun pada saat ini terus terkonfirmasi pasien positifnya cenderung menurun tapi melihat dari survei yang dilakukan baik dari epidemiologi kesehatan masyarakat maupun lainnya.

Baca Juga:  Launching Bersama MCP, Mendagri Juga Beri Penghargaan Sepuluh Provinsi yang Tepat Waktu Tindaklanjuti Pengawasan Itjen Kemendagri

“Ketika PSBB yang ketiga dari tanggal 1 sampai dengan 14 Juni 2020 dilonggarkan ada angka-angka yang memang harus menjadi perhatian termasuk tingkat penularanya,” ucap Zaki.

kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, jaga jarak, dan tidak ke luar rumah apabila tidak penting Ini juga masih sangat rendah terutama di wilayah Kabupaten Tangerang.ucap Zaki

Keputusan PSBB dilanjutkan, menurut Zaki, agar lebih focus kepada pembatasan tingkat lingkungan. Jadi RT dan RW yang akan digerakkan bersama-sama untuk menjaga lingkungannya masing-masing.

“Kalau dilihat di wilayah Tangerang ini cukup dinamis pergerakan masyarakatnya, tapi kita berusaha untuk menekan angka masih tinggi tingkat penyebarannya, karena itu tugas gugus tugas tingkat RT/RW untuk memberikan Informasi di lingkungannya,” katanya.

Menurut Zaki, tujuan PSBB diperpanjang adalah untuk mengajak masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga:  Kanit Intelkam Polsek Panongan Polresta Tangerang Pimpin Kegiatan Pengamanan Aksi Mogok Kerja SP/SB PUK FSPMI PT. ACMI (Anugrah Cipta Moud Indonesia)

“Kita juga mengajak kepada masyarakat untuk bisa menjaga lingkungannya dan bisa menjadi contoh bahkan menegur apabila di lingkunganya dan tidak memakai masker,” ungkapnya.

Zaki menjelaskan PSBB kali ini lebih difokuskan kepada lingkungan yang memang daerahnya sudah ada kasus pasien terkonfirmasi. Jadi lingkungan itu, mereka bersama-sama dengan pemerintah daerah menjaga masyarakatnya masing-masing.

“Jadi selama vaksin belum ditemukan atau obatnya belum ada kemungkinan kita sampai nanti obat/ vaksin ditemuka pemerintah masih melakukan imbauan kepada masyarakat untuk mendisiplinkan masyarakat agar penerapan protokol Covid-19 benar-benar dilakukan dengan disiplin,” ujarnya.

Tentu saja, menurut Zaki, peranan besar akan dilakukan oleh gugus tugas tingkat RT RW. Bagaimana RT/RW ini bisa menjadi pembina masyarakat dan bisa mengedukasi masyarakat di lingkungannya sampai nanti vaksinnya ditemukan.pungkasnya.(Red)

Komentar