Kota Tangerang Terapkan PSBL Tingkat RW

INFOBUMI.com,Kota Tangerang.- Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, untuk memperketat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kota Tangerang menerapkan konsep Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) Rukun Warga (RW).

“Jadi PSBB di Kota, di skala lingkungan ini diperketat (menjadi PSBL). Diperkecil dan diperketat di bawah,” ujar Arief kepada media, Senin (15/6/2020).

Gambaran umum PSBL, kata Arief, nantinya setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor ke gugus tugas tingkat RW. “Itu yang mau kita ketatkan,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Arief, RW yang dinyatakan sebagai zona merah juga harus dibantu oleh RW di sekitarnya agar penyakit Covid-19 tidak menyebar keluar. “Kalau masih ada yang positif dibantu sama-sama biar cepat sembuh, dan lainnya,” tuturnya.

Saat ini, kata Arief, ada 24 RW yang masih dinyatakan sebagai zona merah dari 250 RW yang sebelumnya dinyatakan zona merah di Kota Tangerang dari total 1014 RW. Jumlah tersebut terus berkurang seiring dengan perpanjangan PSBB keempat.

Arief mengatakan, perpanjangan PSBB yang kelima tersebut didasarkan dari pertimbangan Gubernur Banten Wahidin Halim yang melihat masih terjadi peningkatan kasus Covid-19.

“Pertimbangan dari pak gubernur itu masih ada kasus, walaupun sudah terjadi pelambatan, tapi masih ada kasus,” tandas Arief.

Pada kesempatan itu orang nomor satu di Kota Tangerang ini mengimbau kepada para pekerja di wilayahnya, agar menggunakan sepeda saat berangkat kerja. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan selagi bersepeda.

Baca Juga:  Lakukan Penyerangan Hingga Korban Terluka, 4 Pelajar Diamankan Polsek Balaraja Polresta Tangerang

“Kalau kantornya dekat dari rumah atau masih di dalam kota, ke kantornya naik sepeda saja, aman juga kan sendirian, tidak berkerumun,” ungkap Arief.

Selain ikut mendukung pemerintah dalam membebaskan lingkungan dari polusi, bersepeda juga menyehatkan tubuh dan pikiran. Namun, disaat kondisi pandemi, Arief menekankan, agar bersepeda dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, dengan mengenakan masker, tetap membawa hand sanitizer, mengenakan sarung tangan dan perlengkapan safety mengendarai sepeda.

Arief pun mengaku prihatin, disaat pandemi Covid-19 ini, suasana arus lalu lintas di sejumlah titik jalan protokol terlihat adanya kemacetan. Hal ini disebabkan sudah banyaknya pengendara menjalani New Normal dengan harus masuk ke kantor dan menyudahi masa work from home (WFH).

“Sudah kelihatan, transportasi pribadi meningkat. Kabarnya kalau pagi macetnya sudah sampai ke Kebon Jeruk, Jakarta,” jelasnya..

Karena itu untuk menyiasati warganya agar tak melulu mengendarai mobil pribadi untuk berangkat ke kantor, dari jauh-jauh hari Arief meminta BPTJ untuk menyediakan TransJakarta. Sehingga, selain bisa memperkecil penggunakan mobil pribadi, juga menjaga kapasitas KRL agar masih sesuai aturan yang diterapkan menteri perhubungan.

“Saat Vicon (video conference) kemarin, saya usulkan TransJakarta untuk segera masuk di Kota dan Kabupaten Tangerang. Agar para pekerja bisa dijemput selain menggunakan transportasi KRL,” kata Arief.

Baca Juga:  Jadwal Samsat Keliling Hari Ini, Berikut Lokasi Samsat Keliling Polda Banten

Sementara itu sebanyak 3 bantuan Shuttle Bus dari DKI Jakarta untuk Kota Tangerang masih kosong penumpang. Bus tersebut baru datang pada Senin (15/6/2020) bersamaan dengan shuttle bus gratis lainnya di wilayah jabodetabek lainnya.

“Untuk tiga bus bantuan masih nihil penumpang,” tutur Arief.

Arief mengatakan, saat ini bus gratis bantuan dari DKI Jakarta tersebut terparkir di Stasiun Tangerang untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di KRL Tangerang menuju Jakarta.

Arief menambahkan, KRL dari Tangerang menuju Jakarta di sendiri masih sepi penumpang. Dari data yang dikumpulkan Pemkot Tangerang, kata Arief, hanya 29 persen tingkat keterisian KRL dari Stasiun Tangerang.

Dia menjelaskan kekosongan transportasi umum tersebut disebabkan oleh masyarakat yang beralih ke transportasi pribadi.

“Pasti (ada peningkatan angkutan pribadi), katanya macet sampai kebon jeruk kalau pagi,” ucap Arief.

Kota Tangerang sendiri kembali memperpanjang PSBB hingga 14 hari ke depan terhitung hari ini setelah diputuskan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Pemkot Tangerang juga telah memetakan lingkungan RW yang akan menerapkan pengetatan protokol kesehatan ini.

Dari total 1014 RW di Kota Tangerang, sebanyak 24 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW zona kuning dan sisanya zona hijau penyebaran COVID-19. 24 RW di Kota Tangerang Masih Dinyatakan Zona Merah Covid-19. Sedangkan data terbaru kasus Covid-19 di Kota Tangerang seperti dilansir covid19.tangerangkota.go.id jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 436.

Baca Juga:  Bangkitkan Ekonomi Desa, Kemendagri Kerja Sama dengan Pertamina Hadirkan Program Pertashop

Rincian 436 kasus tersebut 31 dinyatakan meninggal dunia, 285 kasus sembuh dan 120 dinyatakan masih dalam perawatan. Sedangkan untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) sejumlah 2.714 kasus, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 1.052 kasus dan Orang Tanpa Gejala (OTG) 1.143 kasus.

Berikut ke-24 RW yang masuk dalam zoba merah di antaranya : Kecamatan Batuceper di Kelurahan Batuceper RW 4. Kecamatan Benda di antaranya Kelurahan Jurumudi RW 3 dan RW 4, Kelurahan Jurumudi Baru RW 8, Kelurahan Pajang RW 4. Kecamatan Cibodas di antaranya Kelurahan Cibodas RW 3, Kelurahan Cibodas Baru RW 12. Kecamatan Ciledug, Kel Paninggilan RW 13 dan Kel Sudimara Jaya RW 2.

Kemudian, Kecamatan Cipondoh di Kel Poris Plawad RW 1. Kecamatan Karangtengah, Kel Karang Mulya RW 5 dan Kel Pondok Pucung RW 3. Kecamatan Karawaci, Kel Koang Jaya RW 1. Kecamatan Larangan, Kel Kreo Selatan RW 2 dan RW 6. Kecamatan Neglasari, Kel Karangsari RW 3. Kecamatan Periuk, Kel Gebang Raya RW 20, Kel Gembor RW 8, Kel Sangiang Jaya RW 7. Kecamatan Pinang, Kel Neroktog RW 4. Kecamatan Tangerang, Kel Buaran Indah RW 5, Kel Buaran Indah RW 6, Kel Cikokol RW 3 dan Kel Kelapa Indah RW 7. (Red)

Komentar