Kemendagri Umumkan Juara Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru Pada 22 Juni 2020

INFOBUMI.com,Jakarta– Lomba inovasi daerah bertajuk “Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19” yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah sampai tahap penilaian. Tim penilai yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga lakukan penilaian di Aula Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP Kemendagri), Kamis (18/6).

Tim penilai tersebut terdiri dari pejabat terkait dari Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perdagangan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta Gugus Tugas Covid-19.

Tim penilai akan menentukan juara 1 sampai 3 di masing-masing sektor yang terbagi dalam empat klaster, yakni klaster provinsi, kabupaten, kota, dan kabupaten tertinggal. Ada tujuh sektor yang dilombakan, di antaranya pasar tradisional, pasar modern/mal atau minimarket dan supermarket, hotel, restoran, tempat pariwisata, transportasi umum, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan jumlah itu, total pemenang lomba sebanyak 84.

Baca Juga:  Kapolri,Gelar Bakti Kesehatan di Titik 0 IKN, Gelorakan Visi Indonesia Emas 2045

Plt. Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni, selaku selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa penganugerahan pemenang lomba inovasi daerah dilaksanakan pada hari Senin, 22 Juni 2020 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri. Kegiatan ini dapat diikuti secara daring melalui kanal Youtube Kemendagri. Selain mendapat piagam penghargaan, setiap pemenang juga diberi Dana Insentif Daerah (DID) dengan jumlah total 164 Milyar rupiah pada 7 sektor, yaitu pasar tradisonal, pasar modern, hotel, rumah makan, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tempat wisata, transportasi umum.

Penganugerahan lomba inovasi daerah tersebut direncanakan akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang akan membuka acara sekaligus memberi pengarahan kepada pemerintah daerah. (Red)

Puspen Kemendagri

Komentar