Sidang Pencocokan Tagihan Kreditur KSP Indosurya,AKI Gelar Aksi Damai Di Depan Gedung Pengadilan

INFOBUMI.com,Jakarta – Sidang di pengadilan negeri Niaga yang sempat di tunda pada 20 mai 2020. pencocokan tagihan kreditur ksp indosurya melalui PKPU , akhirnya di lanjutkan pada jumat 19 juni 2020.

Ratusan nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aksi dilakukan berbarengan dengan agenda verifikasi bilyet atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) koperasi tersebut pada Jumat (19/6/2020).

Ketua Aliansi Korban KSP Indosurya Rudi Jamin mengatakan ada sekitar 5.736 kreditur yang mengikuti proses PKPU dengan total tagihan Rp14 triliun. Nasabah meminta proses PKPU berjalan beriringan dengan pidana terhadap tersangka KSP Indosurya Cipta yang telah ditetapkan kepolisian.

Selain itu, nasabah juga meminta kepolisian sigap dan bertindak cepat dalam menangani kasus gagal bayar yang menimpanya dan teman-temannya. Pasalnya, pihaknya menduga ada upaya mencuci uang koperasi dan melarikan dana nasabah ke luar negeri.

Baca Juga:  Pemkot Tangsel Gandeng HIPPI Dukung Perbaikan Ekonomi

SAKSIKAN VIDEONYA

 

“Para pelaku kejahatan keuangan harus dihukum sesuai hukum yang berlaku, agar modus yang sama tidak terjadi berulang-ulang. Harus ada ketegasan,” ucapnya di PN Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020).

Sebagai informasi, PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU nantinya dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim

Menurut Rudi tak hanya kepolisian yang harusnya bertindak terhadap kasus ini tapi juga Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan.

“Adapun kerugian yang mencapai Rp14 triliun, KPK harus mengecek apakah ada potensi kerugian negara, kemudian Ditjen Pajak seharusnya gerak jika PPh pasal 4 ayat (2) yang selama izin dibayarkan KSP Indosurya Cipta tidak sebanding dengan jumlah dana Rp14 triliun itu,” ucap Rudi. (Red)

Komentar