Wali Kota Tangerang Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Pada Rapat Paripurna

INFOBUMI.com,Tangerang Kota – Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah didampingi oleh Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin hadir dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Wali Kota Tangerang Mengenai Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang yang diselenggarakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Provinsi Banten, pada Rabu (24/6/2020).
Dalam rapat kali ini, Arief menjelaskan bahwa ia beserta jajarannya telah merealisasikan penerimaan pendapatan daerah pada tahun 2019 sebesar 4,27 triliun yang termaksuk di dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

“Bahwa pada tahun 2019, Pemerintah Kota Tangerang telah menerima pendapatan daerah sebesar 4,27 triliun atau sebesar 95,18 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan,” sebut Wali Kota.

Kemudian Arief menambahkan, dibandingkan dengan tahun 2018 maka terdapat peningkatan sebesar 7,71 persen atau senilai 306,08 miliar.” Dihadapan para anggota dewan, Arief juga menyampaikan hasil pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang.

Baca Juga:  Mempererat Silahturahmi, Polda Banten Sambangi Rektor UIN Sultan Hasanudin Banten

“Selama tahun anggaran 2019, Pemkot Tangerang telah melaksanakan pembangunan diberbagai aspek seperti 8,3 KM pembangunan jalan kota, 104,9 KM pembangunan drainase, 144,9 M pembabgunan jembatan, 371 unit pembangunan rumah tidak layak huni dan lain sebagainya,” papar Arief.

Arief menambahkan, pada sektor kesehatan terdapat 347.747 penduduk yang dibiayai iuran kesehatannya. Untuk sektor pendidikan 184 sekolah baik SMP negeri dan swasta yang telah menerima BOP dan 9.291 siswa kurang mampu yang menerima program Tangerang cerdas.Selain Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, masih ada dua Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum serta Raperda Tentang Ketahanan Pangan.

“Raperda perubahan ketiga tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat yang salah satunya berujung pada peningkatan kualitas pembangunan manusia melalui perda ketahanan pangan dan gizi,” Tutup Wali Kota.  ((Hms/Red)

Komentar