Kapolda Banten dan TNI : Siap Disiplinkan Masyarakat Di Ruang Publik, Dukung Fase New Normal

infobumi.com,Serang Banten – Sejumlah aparat TNI Polri dan Satpol PP dikerahkan ke pusat perbelanjaan di Kota Serang, Rabu (01/7). Aparat Keamanan mulai ditugaskan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan menghadapi new normal atau tatanan baru menghadapi pandemi covid-19.

Salah satu tempat yang dipantau aparat gabungan tersebut adalah Mall of Serang. Aktivitas di pusat perbelanjaan di Jalan Akses Tol Serangl
Timur, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang
tersebut telah dilakukan upaya sosialisasi langsung kepada masyarakat
untuk menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan menjaga
jarak.

“Kami bersama TNI dan stakeholder terkait, bersama-sama melakukan
upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan
ditempat keramaian sesuai ketentuan yang telah ditentukan pemerintah,

” kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar.
Fiandar mengatakan Mall Artha Jaya, Giant dan pusat perbelanjaan
besar lainnya juga mendapat atensi. Pendisiplinan masyarakat tersebut
diharapkan mampu mengatasi penyebaran covid-19. “Di tempat lain kita juga kerahkan petugas,” kata Fiandar didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata.

Baca Juga:  Ananta Wahana Ajak Wartawan Terus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan Mabes Polri telah mencabut Maklumat Kapolri soal
berkerumun massa. Pencabutan maklumat tersebut melalui surat telegeram dengan Nomor: STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan COVID-19 dengan alasan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait penerapan tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemi COVID-19.

“Langkah ini dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal,” kata Edy Sumardi.

Telegram tersebut menyebutkan adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning. Telegram itu juga menyebutkan bahwa seluruh jajaran Kepolisian tetap diingatkan
bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang serta daerah zona merah atau memiliki risiko penyebaran masih
tinggi.

Baca Juga:  Presiden Ajak Masyarakat Syukuri Situasi Bangsa Indonesia di Tengah Krisis Global uy

“Dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya
dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap
berjalan,” tutur Edy Sumardi.

“Dengan Adanya Surat Pencabutan Maklumat Kapolri tsb, Polri akan tetap melakukan pengawasan dan upaya pengendalian terhadap Pendisiplinan masyarakat bersama TNI dan unsur terkait, dalam hadapi Tatanan Kehidupan Baru dengan tetap melakukan protokol kesehatan cegah Covid-19. Kata Edy Sumardi.

Dengan Adanya pelaksanaan maklumat kapolri kemarin, diharapkan masyarakat sudah semakin sadar dan siap menjalankan aktivitas dengan menjaga kebiasaan menggunakan masker dan tetap jaga jarak di tempat umum. Tutup Edy Sumardi.(Bid Humas/Red).

Komentar