Tim Kuasa Hukum Lince Linawati; Sebut Ada Kejanggalan Dalam Sidang Pembacaan Dakwaan Eksepsi

infobumi.com,Tangerang– Sidang yang di agendakan pembacaan Dakwaan Eksepsi atas dugaan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Lince Linawati, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (15/07/2020)

Pembacaan Eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Zain Effendi, Arman Suparman, dan Mohamad Fajar.terhadap Lince Linawati yang didakwa pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1,atas gugatan Dahliyanti yang diketahui sebagai rekan Lince dalam bisnis bersama.

Dalam eksepsi pembacaan tersebut, Kuasa Hukum menyebutkan, ada sejumlah kejanggalan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Dian Eka Lestari pada persidangan sebelumnya. Ada tiga poin eksepsi yang dibacakan, salah satunya tentang gugatan banding perdata Lince Linawati yang belum berkekuatan hukum tetap (incraht)

“kami selaku kuasa hukum mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 1 Tahun 1956, Pasal 1. Dalam eksepsi yang kami sampaikan perkara pidana ini tidak bisa dijalankan, dikarenakan harus menunggu incraht dari perkara perdatanya, ” Ucap Fajar saat di temui di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga:  Polda Banten Tangkap Lagi 85 Orang Preman

Adapun Dalam putusan perkara perdata di tanggal 15 Juni 2020, Lince dinyatakan telah melakukan wanprestasi dengan putusan hukuman mengembalikan uang kepada Dahliyanti selaku penggugat sebesar Rp. 3.001.585.000. Atas putusan tersebut, Lince mengajukan banding hanya berselang satu hari sejak keluarnya hasil putusan perkara perdata tersebut.

Terkait dalam poin kedua dinilai sangat Fatal oleh tim kuasa hukum yakni menyoal tidak diberikannya tanggal, bulan dan tahun dalam penyusunannya. “Bagi kami ini sangat fatal karena menyangkut hukum acara yang merujuk pada Pasal 143 KUHAP, yang mana dakwaan itu harus jelas penetapan waktunya, ” ucap Fajar. Dengan demikian ia berharap agar Majelis Hakim bisa mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan.

Dalam kesempatan yang sama, Dian Eka Lestari selaku JPU membantah kalau pihaknya dinilai terburu-buru untuk membuat dakwaan. ” ini perkara kan penanganannya dari pihak Kejagung, karena prosesnya di wilayah kabupaten jadi kita tinggal terima saja. Kalau Pidananya ini sudah lama, jadi klo dibilang terburu-buru gak, ” tandasnya.(Red)

Komentar