Polresta Bandara Soetta Berhasil Bekuk Pencuri Keran dan Shower Di Gedung Baru

infobumi.com, Tangerang – Terbongkarnya Pencurian di Proyek Kantor baru Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta,yang di lakukan tersangka masing masing berinisial NN,RM,MT,RJ,Y,dan SS,
Keenam orang tersebut melakukan pencurian Keran dan Shower di Gedung Baru Polresta Bandara Soetta,yang terletak di jalan C4 Gedung 641 Area perkantoran. Berdasarkan laporan tersebut,Satreskim Polresta Bandara Soetta Membentuk team untuk melakukan penyelidikan dalam rangka mengungkap kasus tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan,berhasil di ungkap beberapa orang yang di duga merupakan pelaku dari pada pencurian yang terjadi di wilayah hukum Bandara Soekarno Hatta,

Acara press Conference di laksanakan di kantor Polresta Bandara Soetta,Rabu (22/07/2020) di Hadiri langsung kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra,Kasat Reskim Alexander SH.S.I.K.M.M.M.S.I,dan Beberapa kesatuan dari Team Garuda Sat Reskim,serta 6 tersangka pelaku tersebut.

Adapun kronologis nya pada tanggal 29 juli 2020 sekitar pukul 06.30 WIB saksi mendapatkan 10 keran air dan 2 buah Shower di lantai 1 dan 2 proyek Pembangunan Gedung Baru Polresta Bandara Soekarno Hatta,telah terjadi Pencurian,dan alhamdllah,Satuan Satreskim Polresta Bandara Soetta,berhasil mengungkap dan menangkap ke enam tersangka Pencurian tersebut,di empat lokasi berbeda di jakarta pusat,bekasi,jawa tengah, dan lebak Banten.

Baca Juga:  Dirjen Otda Kemendagri Resmikan E-Perda di Kalimantan Selatan

”Dari kasus pencurian ini total kerugian sekitar 20 jt,sedangkan hasil curian mereka jual ke penadah ini seharga Rp 7,6 juta,dan uang tersebut sudah di bagi bagi oleh mereka.”ungkap kapolres.

Tim Garuda Sat Reskim Polres Ta Bandara Soetta juga masih mengejar tersangka (DPO) lainya yang identitasnya sudah di kantongi polisi,Sementara keenam tersangka tersebut kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandara soetta.
Mereka di jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman Hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Red)

Komentar